Komdigi Sebut Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat – Begini Prosesnya

Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Sederhana dan Cepat
Beritasosial.com – JAKARTA, Komdigi memperkenalkan kebijakan baru untuk penggunaan kartu SIM yang wajib didaftarkan melalui sistem biometrik. Langkah ini diharapkan mempercepat proses pendaftaran serta meningkatkan keamanan data pengguna. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pengguna baru SIM Card harus melalui verifikasi biometrik, yang menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Edwin Hidayat Abdullah, dirancang untuk memudahkan pengguna tanpa mengorbankan keakuratan identitas.
“Semuanya bisa web based atau melalui aplikasi. Dan rata-rata prosesnya di bawah satu menit,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026). Ia menekankan bahwa metode ini akan mengurangi kebutuhan pengguna untuk mengingat nomor telepon atau berbagai dokumen fisik selama pendaftaran.
Proses Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik
Menurut Edwin, langkah pendaftaran SIM Card biometrik tidak terlalu rumit. Pengguna baru dapat membeli kartu SIM di mana saja, baik melalui gerai resmi maupun toko penjualan umum. Setelah itu, mereka tinggal mengakses website atau aplikasi milik penyedia layanan telekomunikasi untuk melanjutkan proses. Setiap operator memiliki metode berbeda, seperti Telkomsel menggunakan portal online mereka, sementara Indosat dan XL menerapkan aplikasi khusus untuk verifikasi.
Tahap awal pendaftaran melibatkan pemilihan opsi registrasi baru, pengisian nomor telepon dari SIM Card yang baru dibeli, serta identitas pribadi seperti KTP atau NIK. Sistem akan mengirimkan kode OTP sebagai langkah konfirmasi sebelum memulai pengambilan data biometrik, khususnya foto wajah, sebagai bagian dari verifikasi. Proses ini dirancang agar mudah diakses oleh pengguna, termasuk di area pedesaan atau daerah terpencil.
Manfaat dan Keuntungan Penerapan Biometrik
Kebijakan ini memberikan beberapa keuntungan, seperti mempercepat penggunaan layanan digital, mengurangi risiko penyalahgunaan identitas, dan meningkatkan akurasi data pengguna. Edwin menegaskan bahwa metode biometrik meminimalkan kesalahan manusia dalam penginputan informasi. Selain itu, dengan sistem ini, pengguna tidak perlu mengingat kata sandi atau data tambahan yang bisa lupa. Proses registrasi akan menjadi lebih efisien, karena hanya memerlukan satu menit saja.
Edwin juga menjelaskan bahwa penerapan biometrik tidak membatasi kemudahan akses untuk pengguna yang tidak memiliki kemampuan teknologi tinggi. Teknologi ini dirancang untuk berjalan di berbagai perangkat, baik smartphone maupun komputer, sehingga memastikan cakupan yang luas. Selain itu, kebijakan ini mendukung inisiatif pemerintah dalam mewujudkan ekosistem digital yang lebih terstruktur dan terpercaya.
Dalam mengimplementasikan kebijakan ini, Komdigi melakukan pengujian terlebih dahulu di beberapa wilayah. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan kepuasan pengguna seiring kesederhanaan proses. Menurut data pilot, rata-rata waktu pendaftaran berbiometrik lebih cepat 40% dibandingkan metode tradisional. Ini menjadi dasar untuk mengumumkan kebijakan secara nasional, sebagai bagian dari reformasi layanan telekomunikasi yang lebih modern.
Edwin menambahkan bahwa pendaftaran berbasis biometrik juga membantu memperkuat regulasi anti-pembajakan dan penggunaan data pribadi. Dengan sistem yang lebih aman, data pengguna akan lebih terlindungi dari pencurian atau manipulasi. Ia juga memastikan bahwa pengguna tidak perlu mengganti kartu SIM mereka yang sudah ada, karena kebijakan ini hanya berlaku untuk pengguna baru. Proses registrasi tetap bisa diakses melalui berbagai saluran digital, tanpa membatasi akses ke layanan komunikasi.
