Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Ketum Rampai Nusantara: Roy Suryo Akan Diambil Langkah Hukum Sesuai Mekanisme
Ketum Rampai Nusantara – Dari Jakarta, Mardiansyah Semar, Ketua Umum Rampai Nusantara, memberikan pernyataan terkait pengumuman Polda Metro Jaya bahwa berkas kasus ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa Tifauzia Tyassuma telah mencapai status P21. Menurut Semar, tidak ada alasan untuk mendorong aparat hukum agar menahan Roy Suryo. Ia menegaskan bahwa penyidik memiliki prosedur dan pertimbangan yang jelas dalam menentukan langkah penyidikan.
“Kami tidak pernah memaksa aparat penegak hukum untuk menahan Roy Suryo sejak awal karena yakin bahwa penyidik bekerja secara profesional dan paham kapan tindakan hukum harus diambil,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Semar, proses hukum akan berjalan mandiri setelah semua unsur hukum terpenuhi. Ia percaya penahanan akan dilakukan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. “Saya yakin, demi menjunjung keadilan, Roy Suryo dan para tersangka lainnya akan segera ditahan,” tambahnya.
Berkas Sudah P21, Pakar: Tunggu Serah ke JPU
Semar meminta masyarakat memberikan ruang bagi aparat hukum untuk bertindak independen. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan dari kelompok tertentu. “Biarkan hukum berbicara. Jangan sampai ada kesan proses ini dipengaruhi oleh opini publik atau kepentingan politik,” tegas Semar.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung jalannya proses hukum tanpa menyebarkan narasi yang bisa memicu konflik. “Kita harus menjunjung transparansi dan objektivitas dalam penerapan keadilan,” pungkasnya.
