Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit – ASN Ditjen Minerba Ditahan

kejagung-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-izin-tambang-bauksit-asn-ditjen-minerba-ditahan-tcs

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit – ASN Ditjen Minerba Ditahan

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin – Dalam upaya menegakkan hukum, Kejagung baru saja menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) selama periode 2017 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). Kejagung menetapkan tersangka baru ini sebagai bagian dari proses penyelidikan yang terus berlangsung, seiring penahanan sejumlah anggota kunci terkait kasus ini.

Kasus Korupsi IUP Bauksit Kalbar: Detail Penyelidikan dan Nama Tersangka

“Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP serta/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017-2025,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (22/5/2026). Ia menambahkan bahwa keempat nama yang ditetapkan melibatkan pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan izin tambang tersebut.

Kasus ini melibatkan beberapa individu, termasuk HSFD, seorang analis pertambangan dari Ditjen Minerba. Tiga tersangka lainnya adalah komisaris, direktur, dan konsultan perizinan perusahaan. Selain itu, Sudianto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, tetap menjadi pihak yang diuntungkan dari PT QSS. Penetapan tersangka baru ini mengindikasikan bahwa investigasi Kejagung semakin mendalam, menjangkau sektor administrasi publik dalam pengelolaan sumber daya alam.

Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kejagung mengumumkan bahwa AP, YA, dan IA, yang merupakan direktur, komisaris, dan konsultan perizinan, akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara HSFD dan SDT, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penahanan ini merupakan langkah untuk mempercepat penyelidikan dan memastikan keterlibatan para tersangka dapat terungkap secara lengkap.

Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi izin tambang bauksit ini tidak hanya memperlihatkan keterlibatan pihak swasta, tetapi juga menunjukkan bahwa Kejagung menemukan indikasi praktik korupsi yang melibatkan aparatur negara. HSFD, sebagai ASN Ditjen Minerba, menjadi fokus utama karena ditemukan dalam kegiatan yang mengarah pada penyimpangan tata kelola pengelolaan IUP. Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan dokumen perizinan, transaksi keuangan, dan hubungan antara pihak-pihak terlibat.

Kasus korupsi IUP bauksit PT QSS di Kalbar dikabarkan melibatkan kerja sama antara sejumlah pihak dalam menyalurkan izin tambang secara tidak transparan. Penyelidikan Kejagung menunjukkan adanya skema yang menguntungkan para pelaku dengan memperoleh izin usaha tambang lebih cepat atau dengan biaya lebih rendah. Kejagung juga menyebutkan bahwa ada keterlibatan pihak-pihak yang berwenang dalam penyimpangan tersebut, seperti pegawai di Ditjen Minerba yang diduga melakukan manipulasi data atau pengambilan keputusan berdasarkan tekanan dari pihak tertentu.

Penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi ini menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntut semua pihak yang terlibat. Dengan menambahkan HSFD sebagai tersangka, penegakan hukum terhadap penyimpangan administrasi publik semakin kuat. Kejagung berharap bahwa langkah ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan memperkuat mekanisme pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *