Kejagung Tetapkan 2 ASN Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Kerugian Negara Rp2 Triliun

kejagung-tetapkan-2-asn-pajak-tersangka-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl-kerugian-negara-rp2-triliun-tcd

Kejagung Tetapkan 2 ASN Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Beritasosial.com – Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua aparatur sipil negara yang berstatus sebagai ASN Pajak sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari. Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam terhadap praktik ekspor bubur kertas yang dilakukan oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya selama periode 2008 hingga 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Proses Penetapan Tersangka oleh Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi secara resmi bahwa kedua tersangka tersebut berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan ASN yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki peran penting dalam pengawasan perpajakan. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Rabu, 12 Agustus 2026, Anang menjelaskan detail proses penetapan tersangka tersebut.

Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,

ujar Anang dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Modus Under Invoicing dan Dampaknya terhadap Negara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menerangkan bahwa perkara ini berpusat pada ekspor bubur kertas PT TPL ke perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. Perusahaan tersebut menjual produk dissolving pulp dengan sebutan high alpha pulp kepada perusahaan afiliasinya. Praktik ini menyebabkan penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya menjadi hak negara.

Menurut Saiful, kedua tersangka diminta oleh PT TPL untuk melakukan pemeriksaan pajak, padahal seharusnya mereka menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan reviu dan penelaahan terhadap KKP dan LHP. Mereka tidak menjalankan tugas dan fungsinya selaku supervisor dengan baik. Mereka tidak melakukan pengawasan dan tidak mereview menelaah KKP dan LHP berdasarkan audit program yang telah disusun.

Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka

Selain itu, kedua tersangka diduga menerima uang dari PT TPL atas perbuatan tersebut yang dinilai mengakibatkan penurunan pendapatan negara. Kejagung menyebut penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,

tandas Saiful.

Dasar Hukum dan Penahanan di Rutan Salemba

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kedua tersangka tidak mengganggu jalannya penyidikan dan dapat dimintai keterangan lebih lanjut.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu transfer pricing dalam konteks kasus ini? Transfer pricing adalah praktik penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi. Dalam kasus PT TPL, praktik under invoicing digunakan untuk mengekspor bubur kertas dengan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga mengurangi pajak yang harus dibayar.

Siapa saja tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung? Dua ASN Pajak yang berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berapa estimasi kerugian negara dalam kasus ini? Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun. Penghitungan kerugian negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor Kejagung.

Di mana kedua tersangka ditahan? Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terhitung sejak 12 Agustus 2026.

Apa dasar hukum pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka? Kedua tersangka disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *