Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara – Jakarta, 14 Mei 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan kasus pengurusan perkara yang dilakukan Atang Pujiyanto, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumsel. Penyelidikan ini dimulai setelah kasus tersebut resmi diserahkan dari divisi pengawasan. “Ya sedang kita cek dulu, kita dalami dulu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (14/5/2026).
“Sedang kita pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan kan seperti itu, dipelajari dulu,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Atang diperiksa karena kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Meski demikian, Ketut membantah adanya tindakan penjemputan paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung. “Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi dibidang pengawasan,” jelasnya.
“Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel,” ujarnya.
Kejagung juga menetapkan bos PT CBU sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang Samin Tan. Tersangka tersebut langsung ditahan. Dalam penyelidikan terhadap Atang, Kejagung fokus pada investigasi awal untuk memahami detail lebih lanjut dari berkas yang telah dianalisis divisi pengawasan sebelumnya.
