Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim
Beritasosial.com – Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan 2.100 unit rumah bagi mantan pejuang Timor Timur kembali mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara tegas menyatakan bahwa Kejaksaan Agung sebaiknya mengambil alih penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan yang berarti.
Proyek senilai sekitar Rp400 miliar tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada periode 2022 hingga 2023. Boyamin menekankan bahwa kepastian hukum sangat krusial bagi Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diperlukan agar kepala negara dapat mengambil langkah tegas apabila terbukti ada anggota kabinetnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus ini sebagai bentuk upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
“Kepastian hukum menjadi penting agar Presiden dapat mengambil keputusan apabila nantinya ada pembantunya dalam pemerintahan terbukti terlibat korupsi,” ujar Boyamin, Jumat (14/8/2026).
Temuan Kerusakan dan Risiko Intervensi
Kasus ini mulai terungkap setelah Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, menemukan kondisi memprihatinkan pada sejumlah hunian. Dari hasil pemeriksaan, tercatat 54 rumah mengalami kerusakan berat dan beberapa di antaranya bahkan telah ambruk. Pemeriksaan lanjutan mengungkap berbagai masalah teknis, mulai dari pemadatan tanah yang tidak optimal hingga kesalahan dalam pemasangan beton.
Boyamin juga menyoroti potensi intervensi dan perlambatan proses hukum. Menurutnya, penanganan oleh Kejaksaan Agung dapat meminimalisir upaya-upaya yang bertujuan melindungi pihak tertentu atau memperlambat jalannya perkara. Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus ini untuk menghindari segala bentuk campur tangan yang dapat merugikan para korban.
“Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut,” tegas Boyamin.
Desakan Transparansi dari Komisi Kejaksaan
Komisi Kejaksaan juga telah menyampaikan permintaan agar perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Anggota Komjak, Nurokhman, menekankan bahwa kepentingan para eks pejuang Timor Timur sebagai kelompok penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah hukum yang diambil.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengonfirmasi bahwa kasus masih berada dalam tahap penyelidikan intensif. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami是否存在 unsur pidana dalam perkara tersebut. Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus ini mengingat kompleksitas dan sensitivitas perkara yang melibatkan banyak pihak.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” jelas Raka Putra Dharmana, Selasa, 4 Agustus 2026.
Di sisi lain, Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh pihak yang bersangkutan. Boyamin menambahkan bahwa proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus ditelusuri hingga tuntas tanpa perlakuan khusus. Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa alasan utama MAKI mendesak Kejagung mengambil alih kasus ini?
MAKI mendesak Kejagung karena ingin memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan bebas dari intervensi yang dapat merugikan para korban. Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus untuk menghindari perlambatan dan perlindungan terhadap pihak tertentu.
Berapa nilai proyek rumah eks pejuang Timtim yang diduga korupsi?
Proyek tersebut bernilai sekitar Rp400 miliar dan dibiayai melalui APBN pada periode 2022 hingga 2023. Dari 2.100 unit rumah yang dibangun, 54 unit mengalami kerusakan berat.
Bagaimana status terkini kasus tersebut?
Kasus masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Kejati NTT. Penyidik sedang mendalami是否存在 unsur pidana dalam perkara tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Apakah ada kaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi?
Ya, Yusril menyinggung putusan MK yang menegaskan bahwa penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh pihak yang bersangkutan, yang relevan dengan konteks penanganan kasus.
