Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia: Ganda untuk Asing atau Diaspora?
Reformasi Kewarganegaraan Indonesia: Peluang Ganda untuk Diaspora dan Warga Asing
Beritasosial.com – Kebijakan Kewarganegaraan Indonesia tengah mengalami transformasi signifikan. Berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Penyampaian RUU APBN 2027 serta Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026, Indonesia membuka peluang baru bagi kewarganegaraan ganda secara terbatas. Nuning Hallett, Direktur Eksekutif Indonesian Diaspora Network-United, menyoroti pentingnya aspek ini dalam konteks pembangunan nasional.
Kebijakan Kewarganegaraan Ganda secara terbatas bagi WNI bertalenta dan memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
Walaupun batasan yang ditetapkan bisa bersifat subjektif dan tidak mencakup seluruh diaspora yang telah memiliki kewarganegaraan lain, kabar ini tentu menggembirakan. Untuk pertama kalinya, Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa secara selektif. Hal ini merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan oleh diaspora sejak tahun 2012.
Mengidentifikasi Penerima Manfaat dalam RUU 2026
Masih terdapat pertanyaan mendasar mengenai siapa saja yang akan mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas. Apakah kebijakan ini berlaku bagi WNI atau eks-WNI, ataukah juga mencakup WNA dengan persyaratan yang sama? Pertanyaan tersebut menjadi krusial mengingat rumusan dalam draft RUU Kewarganegaraan 2026 belum sepenuhnya sejalan dengan semangat yang diungkapkan dalam pidato Presiden.
Berdasarkan bacaan tekstual, ketentuan dalam draft tersebut lebih mengarah pada skema naturalisasi bagi warga asing yang luar biasa, bukan sebagai mekanisme untuk mempertahankan kewarganegaraan bagi WNI yang kemudian memperoleh kewarganegaraan negara lain. Dalam bab Permohonan Pewarganegaraan bagi Orang yang Berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau Alasan Kepentingan Negara, disebutkan bahwa Orang Asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mempertahankan Warga, Bukan Sekedar Memilih Talenta
Ada dua hal yang ingin penulis sampaikan terkait diaspora untuk RUU Kewarganegaraan 2026. Pertama: Sebaiknya ganda diberikan pada semua diaspora eks-WNI atau yang mempunyai kesempatan naturalisasi di negara lain. Pada dasarnya pemberian kewarganegaraan itu bersifat diskriminatif dan selektif karena hanya diberikan pada “desirable person”.
Kedua: Jika ingin memberikan kewarganegaraan ganda secara selektif, maka seharusnya diberikan kepada semua orang yang memenuhi kriteria, bukan hanya kepada segelintir orang tertentu. Hal ini akan memastikan bahwa kebijakan tidak hanya menguntungkan segelintir orang saja, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Frequently Asked Questions
Apa perbedaan antara kewarganegaraan ganda untuk diaspora dan warga asing?
Kewarganegaraan ganda untuk diaspora ditujukan bagi WNI atau eks-WNI yang telah memiliki kewarganegaraan lain, sementara untuk warga asing ditujukan bagi WNA yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui jalur naturalisasi.
Kapan RUU Kewarganegaraan 2026 akan disahkan?
RUU Kewarganegaraan 2026 sedang dalam proses pembahasan di DPR dan diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat setelah melalui berbagai tahap pembahasan.
Siapa saja yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda?
Kriteria mencakup WNI atau eks-WNI yang telah memiliki kewarganegaraan lain dan memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan nasional, serta WNA yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia.
Bagaimana proses permohonan kewarganegaraan ganda?
Proses permohonan melibatkan pengajuan kepada Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jenis kewarganegaraan ganda yang diminta.
