Kasus Pajak Banjarmasin, KPK Sita USD150.000 usai Penggeledahan di Bandung dan Tangerang
KPK Sita USD150.000 dalam Operasi Pajak Banjarmasin
Beritasosial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan aksi tegas dalam memberantas korupsi. Dalam operasi terbaru, KPK Sita uang tunai senilai USD150.000 yang berkaitan erat dengan Kasus Pajak Banjarmasin KPK Sita. Penyitaan besar-besaran ini merupakan hasil gabungan dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi strategis, yaitu Bandung dan Tangerang. Uang tersebut ditemukan sebagai barang bukti dalam dugaan suap yang terjadi saat proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Detail Penggeledahan di Bandung dan Tangerang
Operasi penangkapan ini dimulai dengan penggeledahan di tempat tinggal seorang fiskus atau petugas pajak yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan penggeledahan ini telah dilaksanakan pada minggu sebelumnya dan menghasilkan temuan yang signifikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi resmi mengenai hasil operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa para penyidik berhasil menemukan uang tunai sebesar USD110.000 sebagai barang bukti utama.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD110.000,” kata Budi, Rabu (5/8/2026).
Setelah penggeledahan di Bandung, proses berlanjut pada hari yang sama dengan sasaran fiskus yang berada di Tangerang. Hasil dari kegiatan ini adalah penemuan uang tunai senilai USD40.000 atau setara dengan lebih dari Rp700 juta. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan KPK mencapai USD150.000. Angka ini menunjukkan betapa besar nilai transaksi yang terlibat dalam Kasus Pajak Banjarmasin KPK Sita.
Profil Tersangka dan Dasar Hukum
Dalam rangka memperluas penyelidikan, KPK menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Pertama, adanya dugaan pihak swasta memberikan suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kedua, penerimaan suap oleh pejabat lain. Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga sedang ditindaklanjuti secara serius.
KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap yang sama, dua orang lainnya juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka.
Selain Mulyono, tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega (DJD) sebagai fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor atau Venzo (VNZ) sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, Venasius Jenarus sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkembangan Terbaru dan FAQ
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK juga mencatat bahwa saksi dalam Kasus Pajak Banjarmasin KPK Sita telah mengembalikan uang senilai Rp9,5 miliar. Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen para pihak dalam menyelesaikan perkara secara hukum.
Frequently Asked Questions
Berapa total uang yang disita KPK dalam operasi ini? KPK berhasil mengamankan total USD150.000 yang merupakan gabungan dari USD110.000 di Bandung dan USD40.000 di Tangerang.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Terdapat tiga tersangka, yaitu Mulyono (Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (fiskus), dan Venasius Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT BKB).
Apa dugaan hukum yang dihadapi para tersangka? Para tersangka menghadapi dugaan suap dan pencucian uang sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berapa nilai uang yang telah dikembalikan oleh saksi? Saksi dalam kasus ini telah mengembalikan uang senilai Rp9,5 miliar kepada KPK.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan Kasus Pajak Banjarmasin KPK Sita, pembaca dapat mengikuti update dari situs resmi KPK dan media terpercaya lainnya.
