Kasus Gratifikasi di Kukar – KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari
Kasus Gratifikasi di Kukar: KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno dan Rita Widyasari
Kasus Gratifikasi di Kukar – Dalam upaya memperkuat penyelidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua saksi penting, yaitu mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto S. Soerjosoemarno, pada Rabu, 3 Juni 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama Rita Widyasari sebagai tersangka utama. KPK juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan terus berlangsung untuk beberapa saksi lainnya yang terkait langsung dengan kasus ini.
Latar Belakang Kasus Gratifikasi di Kukar
Kasus gratifikasi di Kukar mencuat setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang batu bara. Dalam penyelidikan awal, tiga perusahaan tersebut – PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti – disebut sebagai pihak yang diduga menerima imbalan dari Rita Widyasari sebagai pertimbangan dalam penerbitan IUP. Selain itu, kasus ini juga mengungkap praktik pemberian hadiah atau keuntungan finansial dalam pengambilan keputusan pengusahaan tambang di wilayah tersebut.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus gratifikasi di Kukar tidak hanya fokus pada pihak individu, tetapi juga mencakup institusi korporasi yang terlibat. Proses investigasi ini dimulai setelah diperoleh bukti kuat mengenai alur dana gratifikasi yang dipercayakan kepada perusahaan-perusahaan terkait. Penetapan korporasi sebagai tersangka adalah langkah penting dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan sektor bisnis dan pemerintah daerah.
Proses Pemeriksaan dan Tersangka Korporasi
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan baru, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang dikenai status tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi di Kukar. Pemeriksaan ini dijelaskan oleh Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, yang menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga turut serta dalam penerimaan gratifikasi selama proses penerbitan IUP. Selain itu, KPK juga mengatur jadwal pemeriksaan tambahan untuk enam saksi lain, termasuk staf keuangan, wiraswasta, dan direktur perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam skandal ini.
Pemanggilan Japto S. Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, menimbulkan pertanyaan tentang peran organisasi tersebut dalam kasus gratifikasi di Kukar. Japto diperiksa sebagai saksi karena kemungkinan terkait dalam hubungan kelembagaan atau pengaruh yang memengaruhi keputusan terkait izin usaha pertambangan. Sementara itu, Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar, telah menjadi pusat perhatian karena diduga menerima hadiah dalam bentuk dana atau barang untuk mendukung kegiatan bisnis para pihak.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK memperluas jaringan saksi untuk memastikan semua aspek kasus gratifikasi di Kukar terbongkar secara lengkap. Saksi tambahan termasuk Yospita Feronika BR Ginting, staf keuangan dari PT Alamjaya Barapratama, dan Dharma Setyawan, direktur PT Kaltim Global Indonesia, yang dianggap memiliki keterlibatan dalam penyelidikan ini. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim dugaan korupsi terkait alur gratifikasi di Kukar.
Kasus gratifikasi di Kukar menjadi sorotan karena menunjukkan hubungan antara pihak pemerintah daerah dan korporasi tambang yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Dengan menetapkan tersangka korporasi, KPK mencoba mengungkap mekanisme penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP, yang selama ini dianggap sebagai pintu masuk penerimaan gratifikasi. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang bagaimana dana gratifikasi dialirkan serta dampaknya terhadap pengelolaan sumber daya alam di Kukar.
