Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung – Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan

febrie-adriansyah-belum-ditahan-kejagung-pimpinan-dpr-singgung-asas-kesetaraan-mjo

Febrie Adriansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Asas Kesetaraan

Permintaan DPR Soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Beritasosial.com – Febrie Adriansyah, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), masih belum ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini. Hal ini menimbulkan perhatian dari para anggota DPR RI, khususnya Saan Mustopa, yang menekankan perlunya penerapan prinsip kesetaraan dalam proses hukum terhadap semua tersangka. Saan Mustopa, salah satu wakil ketua DPR, memberikan pernyataan resmi saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026), bahwa ada kekhawatiran akan perbedaan perlakuan dalam menangani kasus ini.

“Kita berharap ada equalitas, kesetaraan dalam penanganan kasus. Asas kesetaraan tetap menjadi hal penting, dan membedakan satu sama lain tidak masalah,” ujar Saan. Ia menekankan bahwa meskipun Febrie Adriansyah belum ditahan, Kejagung tetap harus memastikan proses hukum yang adil dan berjalan secara konsisten terhadap semua tersangka, termasuk Don Ritto, yang sudah ditahan.

Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam pemberantasan korupsi sebelum menjadi tersangka. Dalam kasus ini, dia terlibat dalam tindak pidana yang melibatkan pengelolaan dana publik dan kegiatan pemecah keuntungan. Meskipun tidak ditahan, dia tetap menjadi sasaran investigasi oleh Kejagung, yang juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut. Saan Mustopa menyatakan bahwa DPR tetap menghormati keputusan penyidik, tetapi meminta perlakuan yang sama terhadap semua tersangka, terlepas dari status mereka.

Deteksi Barang Bukti dan Proses Hukum

Proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah berjalan intensif, dengan penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk memperoleh barang bukti. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penyitaan tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan emas seberat 74 kg serta uang dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp476 miliar, yang dianggap menjadi bukti kuat terkait dugaan kejahatan yang menimpa Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan bahwa klien mereka telah menunjukkan kooperatif selama penyidikan. Namun, kekhawatiran atas asas kesetaraan terus muncul, terutama karena Don Ritto, tersangka lainnya, sudah ditahan lebih dulu. Saan Mustopa mengatakan bahwa DPR RI akan terus memantau proses hukum agar tidak ada bias dalam penegakan hukum. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam kasus korupsi, termasuk kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak hanya memengaruhi reputasi mereka, tetapi juga menggugah masyarakat untuk memperhatikan bagaimana kejaksaan menangani pelaku kejahatan di berbagai lapisan masyarakat. Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR akan mengawasi kejaksaan dengan cermat, karena kasus ini menjadi cerminan bagaimana sistem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *