Don Ritto Pakai Rompi Oranye – Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung

don-ritto-pakai-rompi-oranye-resmi-jadi-tahanan-kejaksaan-agung-wgy

Don Ritto Dikenakan Rompi Merah Muda, Jadi Tahanan Kejaksaan Agung

Beritasosial.com – JAKARTA – Don Ritto, tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini resmi diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Polda Metro Jaya. Setelah proses limpahannya selesai, ia langsung mengenakan rompi berwarna pink khas lembaga penuntutan. Ia tidak memberikan pernyataan sebelum masuk ke mobil tahanan, hanya menunduk untuk menghindari paparan media.

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Kejagung menerima dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yaitu Don Ritto sebagai pihak swasta dan Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus. Polda Metro telah memastikan bahwa penetapan keduanya sah secara hukum. Saat diserahkan, Don Ritto masih mengenakan rompi oranye dari polisi sebelum beralih ke rompi merah muda.

“Dalam operasi penyitaan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi,” kata sumber dari Polri. Brankas itu berisi uang SGD 3.130.000 dan USD 889.965, serta Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total uang mencapai Rp60 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung membentuk kelompok khusus terdiri dari sembilan jaksa berpengalaman. Mayoritas di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, operasi penggeledahan terhadap rumah Febrie Adriansyah di Parahyangan Golf 2 menemukan emas batangan dan uang dalam brankas terkunci.

Brankas tersebut berisi tujuh koper, termasuk 74 kilogram emas batangan 23 karat, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp100 juta. Total estimasi nilai uang dalam rupiah mencapai 476 miliar. Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi, termasuk kafe de’Clan Signature dan area Sentul.

Perkara yang Menyeret Keduanya

Kasus yang menjadi fokus penyidikan melibatkan PT Krakatau Steel, pembelian batu bara untuk PLN yang menyebabkan blackout, hingga skandal ASABRI. Kejaksaan mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk menangani semua peristiwa tersebut. Don Ritto dan Febrie Adriansyah kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *