Dokter Tifa Tegaskan Tidak Akan Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

dokter-tifa-tegaskan-tidak-akan-menyerah-hadapi-kasus-ijazah-jokowi-nvd

Dokter Tifa Tegaskan Tidak Akan Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Beritasosial.com – Jakarta – Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan panggilan Dokter Tifa, kembali menegaskan posisi teguhnya dalam menghadapi kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak menunjukkan tanda-tanda keengganan untuk melanjutkan perjuangan hukumnya. Melalui mekanisme praperadilan yang telah diajukan, Dokter Tifa berharap dapat memastikan bahwa jaksa penuntut umum tidak melampaui batas-batas kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya memberikan underline, saya memberikan penegasan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menyerah. Terbukti pada sidang praperadilan ini kita semua berjuang meluruskan undang-undang yang saat ini kita lihat potensi dilanggar pihak penuntut umum,” ujarnya pada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Penolakan Terhadap Tuduhan Mangkir

Mengenai tuduhan bahwa ia mangkir dalam sidang kasus ijazah Jokowi, Dokter Tifa menegaskan kehadirannya di PN Jakarta Timur. Ia menjelaskan bahwa putusan sela yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026 telah memberikan kejelasan hukum. Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa batal demi hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menerapkan Pasal 75 ayat 2 dan 3. Namun, ayat 4 tidak digunakan. Hal ini menjadi poin penting karena ayat 4 memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan. Karena ayat tersebut tidak dipakai, maka hak perbaikan tersebut tidak diberikan.

“Karena pada amar putusan yang sudah diketok palu oleh hakim PN Jakarta Timur, 23 Juli 2026, sudah jelas sidang saya sudah dinyatakan batal demi hukum. Artinya sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan dan pada amar putusan itu jelas dinyatakan pasal yang dipakai adalah pasal 75 ayat 2 dan 3, bukan ayat 4, artinya ayat 4 itu JPU diberi wewenang, hak, kesempatan melakukan perbaikan, itu tidak diberikan hakim,” tuturnya.

Pasal 206 dan Hak Banding JPU

Selain Pasal 75, hakim juga menerapkan Pasal 206 dalam putusannya. Advokat Dokter Tifa saat ini mengedepankan pasal tersebut sebagai dasar argumen hukum. Pasal 206 memberikan hak kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan banding maupun perlawanan banding di Pengadilan Tinggi.

“Hakim memberikan selain pasal 75 ayat 2 dan 3 juga pasal 206. Nah pasal 206 pada hari ini advokat saya justru mengedepankan itu. Apa artinya pasal 206, pertama jelas tertulis pada amar putusan, artinya JPU diberi hak melakukan banding, perlawanan banding di Pengadilan Tinggi,” sambung Dokter Tifa.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Dengan adanya Pasal 206 yang diterapkan, proses hukum masih memiliki ruang untuk berkembang. Jaksa penuntut umum memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atau perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu yang ditentukan. Dokter Tifa Tegaskan Tidak Akan Menyerah dan siap menghadapi setiap perkembangan kasus ini dengan penuh keyakinan.

Proses hukum ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas prosedur peradilan. Banyak pihak yang menunggu hasil akhir dari proses banding tersebut. Jika jaksa tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka putusan PN Jakarta Timur akan menjadi final dan mengikat.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ijazah Jokowi

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa mengajukan keberatan terhadap penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau surat dakwaan sebelum perkara masuk ke persidangan utama.

Mengapa Pasal 75 ayat 4 penting dalam kasus ini? Pasal 75 ayat 4 memberikan hak kepada jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan jika terdapat kesalahan atau kekurangan. Dalam kasus ini, hakim tidak menggunakan ayat tersebut sehingga hak perbaikan tidak diberikan.

Berapa lama tenggat waktu untuk mengajukan banding? Tenggang waktu untuk mengajukan banding biasanya 14 hari setelah putusan dibacakan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Apa yang terjadi jika jaksa tidak mengajukan banding? Jika jaksa tidak mengajukan banding dalam waktu yang ditentukan, maka putusan PN Jakarta Timur akan menjadi final dan mengikat, sehingga kasus dapat ditutup.

Apakah Dokter Tifa masih akan hadir dalam proses hukum selanjutnya? Ya, Dokter Tifa Tegaskan Tidak Akan Menyerah dan berkomitmen untuk tetap hadir dalam setiap proses hukum yang akan datang, termasuk jika jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *