Daftar 13 Lokasi yang Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan Asabri

13 Lokasi Digeledah Polda Metro Jaya dalam Penyelidikan Korupsi Batu Bara dan Asabri
Beritasosial.com – Daftar 13 Lokasi yang Digeledah oleh Polda Metro Jaya semakin memperjelas proses investigasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan batu bara dan skandal Asabri. Sejumlah lokasi telah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan fokus pada penemuan bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap batu bara, serta penyelidikan dana Asabri. Pembebasan dari penyelidikan ini menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menggerogoti sistem keuangan dan bisnis di Indonesia.
Detail 13 Lokasi yang Digeledah
Sebanyak 13 lokasi telah diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan yang terus berlangsung. Penggeledahan terbaru dilakukan pada Jumat (10/7/2026) di sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi ini menjadi titik ke-13 dalam rangkaian penyelidikan yang mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 12 titik lokasi lainnya, seperti PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dan Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara. Tidak hanya perusahaan, lokasi seperti kafe, rumah, dan kantor juga turut menjadi target penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa operasi penyisiran ini berdasarkan temuan dari penyelidikan dan keterangan saksi yang kredibel. “Kemajuan dalam penyelidikan memungkinkan penyidik untuk mengeksplorasi titik ke-13, yaitu ruko di Jalan Asem II, yang diduga terkait dugaan korupsi batu bara,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa selama penyelidikan, tim investigasi gabungan telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai. Meski hasilnya signifikan, penyidik masih terus berusaha mengidentifikasi barang-barang yang belum terungkap.
Kemajuan dalam Penyelidikan
Proses penggeledahan menunjukkan bahwa penyidik belum hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga fokus pada pengambilan bukti fisik yang dapat memperkuat kasus. Dalam satu dari lokasi yang diperiksa, yaitu kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita dokumen yang diduga terkait TPPU serta uang tunai senilai 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat. Konversi nilai uang tersebut menjadi sekitar Rp60 miliar, yang dianggap cukup signifikan dalam konteks kasus korupsi besar.
Di lokasi lain, seperti Koin Money Changer di Cipete Selatan, penyidik menemukan 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. Jumlah ini menunjukkan kemungkinan keterlibatan perusahaan-perusahaan kecil dalam praktik pencucian uang. Selain itu, dari beberapa rumah yang diperiksa, seperti rumah MN di Serpong Utara dan rumah TK di Mega Kuningan, penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dana Asabri. Keseluruhan hasil ini membantu memperkuat kasus dugaan korupsi yang telah dikumpulkan oleh tim investigasi.
Analisis terhadap barang bukti yang diamankan dari 13 lokasi tersebut menunjukkan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi berbagai dokumen dan alat elektronik yang mengungkap alur dana korupsi. Bareskrim Tipidkor dan Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan ini masih berlangsung, dengan tujuan menemukan bukti tambahan yang dapat mengungkap hubungan antara pengelolaan batu bara dan skandal Asabri. “Kami sedang memproses semua barang yang diamankan untuk melengkapi bukti dalam penyelidikan,” terang Irjen Pol Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri.
Penyelidikan ini juga menyoroti peran kepolisian dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di sektor bisnis. Dengan mengungkap 13 lokasi yang digeledah, penyidik berharap dapat menemukan keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi. Dalam konteks ini, daftar 13 lokasi yang digeledah menjadi peta jalan penting untuk memperjelas tahapan penyelidikan dan keberhasilan tim investigasi dalam mengungkap fakta-fakta kritis. Pembebasan dari penyelidikan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah menekan praktik korupsi.
