Bukan Soal Gugatan Ditolak – Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi

Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan untuk Batasi Kekuasaan Negara Sesuai Konstitusi
Beritasosial.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan 2023 menimbulkan perdebatan luas mengenai kewenangan negara, proses pembuatan peraturan, dan kualitas pengadilan konstitusi. Meskipun gugatan tersebut dibatalkan, Dharma menegaskan bahwa perjuangannya bukan sekadar menolak kekuasaan, tetapi memastikan semua penggunaan kekuasaan tetap terbatas oleh konstitusi. Menurut Dharma, kasus ini mencerminkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara wewenang pemerintah dan hak masyarakat dalam pemerintahan demokratis.
Putusan MK dan Makna dalam Konteks Kekuasaan Negara
Putusan MK bernomor 172/PUU-XXIV/2026 yang ditolak gugatan Dharma Pongrekun memicu diskusi intensif tentang bagaimana pengadilan konstitusi menilai keberadaan norma dalam UU Kesehatan. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang menjadi sasaran gugatan tidak melanggar prinsip konstitusi, tetapi keputusan ini juga membuka ruang untuk kritik terhadap mekanisme pengambilan keputusan negara. Dharma berpendapat bahwa gugatan ini bukan hanya tentang satu pasal, melainkan perjuangan untuk menjaga batas-batas kekuasaan yang sudah diatur dalam konstitusi.
Kebijakan penolakan gugatan MK menjadi bahan perdebatan antara pihak yang mendukung keputusan itu dan pihak yang menganggapnya kurang mengakui upaya pengawasan terhadap kekuasaan. Dharma Pongrekun, sebagai salah satu pelaku gugatan, menekankan bahwa kekuasaan negara harus diawasi secara terus-menerus untuk mencegah penyalahgunaan, terutama dalam situasi darurat kesehatan. Ia mengingatkan bahwa konstitusi adalah benteng terakhir untuk menjaga keadilan dan konsistensi dalam pemerintahan.
Strategi Gugatan: Menguji Kebijakan Darurat Kesehatan
Permohonan Dharma Pongrekun terhadap UU Kesehatan 2023 berfokus pada beberapa pasal yang dianggapnya memiliki potensi melanggar prinsip pembatasan kekuasaan. Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 menjadi objek kritis dalam gugatan tersebut. Dharma ingin mengevaluasi apakah norma-norma ini memungkinkan pemerintah melampaui wewenang konstitusional dalam menangani Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.
Dalam diskusi terkini, Dharma mengungkapkan bahwa gugatan ini bukan sekadar penolakan terhadap kebijakan tertentu, tetapi perjuangan untuk memperkuat sistem pemerintahan yang berlandaskan konstitusi. Ia menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan adalah bagian integral dari sistem demokrasi, dan jika tidak dijaga, kekuasaan bisa terus meluas tanpa pengawasan yang ketat. Dharma juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pembuatan undang-undang, khususnya ketika melibatkan isu kesehatan publik.
Konteks UU Kesehatan dan Pertimbangan MK
UU Kesehatan 2023 yang menjadi sasaran gugatan telah memicu perdebatan terkait kebijakan darurat kesehatan. Pasal-pasal yang diperdebatkan mengatur mekanisme penanggulangan wabah, termasuk pembentukan kebijakan dengan cepat tanpa perlu proses yang panjang. Dharma berargumen bahwa hal ini berisiko mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Meskipun MK menolak gugatan, pertimbangan yang dilakukan selama sidang menunjukkan upaya untuk menilai apakah peraturan ini sesuai dengan prinsip yang diatur dalam konstitusi.
Penolakan gugatan oleh MK mengisyaratkan bahwa undang-undang ini tetap dianggap valid dalam kerangka hukum. Namun, Dharma menekankan bahwa keputusan ini tidak menutupi pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan negara. Ia menilai bahwa MK memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi hukum dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Dengan kata lain, gugatan ini bukan sekadar menentang satu aturan, tetapi memastikan bahwa setiap kekuasaan tetap terikat pada konstitusi.
“Gugatan ini bukan tentang menolak kekuasaan negara, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap dibatasi oleh konstitusi. Jika kita tidak melakukan ini, maka kekuasaan bisa terus meluas tanpa batas,” ujar Dharma Pongrekun dalam wawancara terkini.
Potensi Dampak dan Kesadaran Masyarakat
Kasus Dharma Pongrekun menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan kekuasaan. Ia berharap putusan MK ini mendorong kesadaran publik akan pentingnya konstitusi dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak warga negara. Dharma juga menyoroti bahwa pengadilan konstitusi memiliki tanggung jawab untuk menjadi benteng terakhir dalam memastikan bahwa peraturan-peraturan yang dibuat tidak melanggar prinsip dasar negara.
Sebagai pihak yang mengajukan gugatan, Dharma memperlihatkan perjuangan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Meskipun hasilnya menolak gugatan, ia berharap proses ini bisa memperkuat pengawasan terhadap kekuasaan negara. Dharma menegaskan bahwa bukan soal gugatan ditolak, tetapi kekuatan konstitusi sebagai penjamin keseimbangan dalam pemerintahan.
