Berkas Sudah P21 – Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Berkas Sudah P21 – JAKARTA – Edi Hasibuan, seorang pemerhati hukum kepolisian di Universitas Bhayangkara Jakarta, menyatakan bahwa berkas perkara serta tersangka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), bersama Roy Suryo dan rekan-rekannya, akan segera diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dikarenakan berkas perkara dalam kasus ini kini telah mencapai tahap P21, yang menandakan ke lengkapan dokumen.
Menurut Edi, proses penyerahan berkas dan tersangka memerlukan waktu serta koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Dalam pernyataannya, Minggu (7/6/2026), dia mengatakan, “Semua pihak perlu bersabar. Kami percaya penyidik akan segera menyerahkan berkas serta tersangka ke JPU untuk mempercepat kepastian hukum.”
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21: Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
“Kita melihat penyidik sangat profesional. Meskipun berkas sempat dikembalikan oleh jaksa beberapa kali, penyidik tetap sabar dan mengikuti semua petunjuk yang diberikan jaksa,” ujarnya, sebagai dosen doktor ilmu hukum.
Sebagai mantan anggota Kompolnas pada periode 2012-2016, Edi menyatakan bahwa penyerahan berkas dan tersangka hanyalah masalah waktu, seiring penyidik Polda Metro Jaya yang diperkirakan akan segera mengambil langkah tersebut.
Edi juga menjelaskan bahwa lamanya proses penanganan kasus ini merupakan hal yang normal. Peningkatan waktu penyelesaian kasus tergantung pada tingkat kesulitan dan kompleksitas yang ada.
