Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku

dirjen-imigrasi-sebut-pencekalan-febrie-adriansyah-masih-berlaku-kas

Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku: Detail Lengkap dan Kronologi

Beritasosial.com – JAKARTA – Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kembali menegaskan posisi resmi pemerintah terkait status perjalanan luar negeri bagi Febrie Adriansyah. Dalam pernyataan resminya, Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah masih berlaku hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Larangan bepergian ke luar negeri ini mencakup periode selama 20 hari, yang secara resmi dimulai sejak tanggal 12 Juli 2026 lalu.

Penegasan penting ini disampaikan Hendarsam pada hari Rabu, 22 Juli 2026, saat wartawan ditemui di kawasan iNews Tower, Jakarta Pusat. Pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi ini menjelaskan bahwa langkah pencekalan dilakukan setelah menerima permintaan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara hukum yang sedang dalam proses penanganan intensif.

Kronologi dan Mekanisme Hukum Pencekalan

Hendarsam memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pencekalan yang diterapkan. Proses ini dimulai tepat satu hari setelah Febrie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi pencekalannya itu satu hari setelah ditetapkannya beliau sebagai tersangka dan itu berlaku untuk 20 hari ke depan,” jelas Hendarsam dengan tegas kepada awak media.

Imigrasi mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya pada saat itu yang menetapkan yang bersangkutan tersangka untuk ditetapkan cekalnya selama 20 hari. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, Imigrasi kemudian melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan.

Pihak Imigrasi telah menindaklanjuti surat permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Pencegahan ini bertujuan mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Dengan adanya pencekalan, Febrie tidak dapat meninggalkan wilayah hukum Indonesia selama periode tersebut.

Status Febrie dan Implikasi Hukum

Sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan Indonesia. Penetapan sebagai tersangka merupakan langkah serius yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatannya dalam perkara yang sedang diselidiki. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berperan penting dalam koordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan tidak ada upaya pelarian.

Dalam kesempatan yang sama, Hendarsam juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pihak lain yang namanya diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara yang sama. “Sampai sejauh ini belum ada,” katanya, menegaskan bahwa fokus penyidikan masih tertuju pada Febrie sebagai tersangka utama.

Sampai sejauh ini belum ada, katanya.

Prospek dan Langkah Selanjutnya

Dengan demikian, Febrie Adriansyah resmi dilarang keluar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah masa pencekalan berakhir, statusnya akan dievaluasi kembali oleh pihak berwenang sesuai dengan perkembangan kasus.

Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie merupakan bagian dari upaya sistemik untuk menjaga integritas proses hukum di Indonesia. Koordinasi antara Imigrasi dengan aparat penegak hukum lainnya terus ditingkatkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut melalui saluran resmi yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *