Bareskrim Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Karhutla
Bareskrim Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai Tersangka Karhutla
Beritasosial.com – JAKARTA – Bareskrim Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersebut dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menerima dan menangani puluhan laporan polisi yang berkaitan dengan kebakaran lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi menjadi bagian dari upaya meminta pertanggungjawaban atas peristiwa karhutla. Hingga saat ini, terdapat 98 laporan polisi yang ditangani Bareskrim bersama jajaran kepolisian daerah.
“Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka,” ujar Pipit saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Seluruh Korporasi Tersangka Bergerak di Sektor Sawit
Bareskrim Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit setelah menelusuri laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla. Pipit menjelaskan bahwa seluruh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sementara ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
“Kalau sementara itu dari kelapa sawit,” ucap Pipit. Keterangan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
Data penanganan perkara karhutla itu tersebar di sejumlah wilayah. Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan 17 laporan, dan Polda Kalimantan Tengah 14 laporan. Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, serta Polda Riau enam laporan polisi.
Selain itu, terdapat tiga laporan polisi masing-masing di Polda Kalimantan Utara dan Polda Lampung. Polda Jambi menangani dua laporan, sedangkan Polda Kepulauan Bangka Belitung menangani satu laporan. Dittipidter Bareskrim Polri juga menangani satu laporan polisi, sehingga keseluruhan perkara yang tercatat mencapai 98 laporan.
Persebaran Sembilan Tersangka Karhutla
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit sebagai tersangka karhutla. Dari jumlah itu, tujuh tersangka berada di Kalimantan Barat. Sementara itu, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing memiliki satu tersangka korporasi.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” terang Pipit.
Penanganan perkara ini menunjukkan bahwa penyidikan karhutla dilakukan secara lintas wilayah melalui koordinasi Bareskrim Polri dan 10 Polda jajaran. Luas lahan terbakar yang tercatat dalam seluruh laporan mencapai 25.600,26 hektare, sehingga penanganan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
FAQ Penanganan Karhutla oleh Bareskrim Polri
Berapa perusahaan sawit yang ditetapkan sebagai tersangka?
Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan sawit sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.
Berapa laporan polisi terkait karhutla yang ditangani?
Total terdapat 98 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani Bareskrim Polri bersama 10 Polda jajaran.
Di wilayah mana tersangka korporasi paling banyak ditemukan?
Jumlah tersangka korporasi terbanyak berada di Kalimantan Barat, yakni tujuh perusahaan. Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan masing-masing tercatat satu tersangka.
Berapa luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara?
Total luas lahan terbakar yang tercatat dalam 98 laporan polisi tersebut mencapai 25.600,26 hektare.
