9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus: n Jaksa Resmi Tangani Perkara Febrie Adriansyah Beritasosial.com – Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi bahwa sebuah
Tim Sembilan Jaksa Resmi Tangani Perkara Febrie Adriansyah
Beritasosial.com – Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi bahwa sebuah tim khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa telah resmi memulai tugasnya. Tim ini ditugaskan untuk melakukan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses kerja tim tersebut sudah berjalan.
“Iya (tim khusus) sudah mulai bekerja,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (21/7/2026).
Identitas Penyidik Khusus
Sembilan penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara ini memiliki nama-nama berikut: Agus Salim, Muhibuddin, Katarina Gersang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z Tadong Alo, dan Hari Wibowo. Sebagian besar dari mereka merupakan jaksa senior yang sebelumnya pernah mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua Tersangka dan Tiga Sprindik Baru
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut adalah pihak swasta bernama Don Ritto serta eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Terkait hal ini, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru.
Tiga sprindik tersebut mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Ruang lingkup kasusnya meliputi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout pada PLN, serta perkara Asabri.
“Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang,” kata Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan koreksi terhadap pernyataan terkait status Febrie Adriansyah. Awalnya, mantan Jampidsus tersebut ditetapkan sebagai saksi di tiga Sprindik baru yang diterbitkan. Namun, Kapuspenkum Kejagung menambahkan bahwa status hukum Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka di ketiga Sprindik tersebut. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan Sprindik dari Polri yang telah menetapkan dua orang tersangka.
Related SEO Topics
Frequently Asked Questions
Apa itu 9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus?
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa 9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus penting?
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan 9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.
