Mediasi Gagal, Ruben Onsu dan Sarwendah Siap Adu Bukti soal Hak Asuh Anak

mediasi-gagal-ruben-onsu-dan-sarwendah-siap-adu-bukti-soal-hak-asuh-anak-wqk

Mediasi Gagal Ruben Onsu dan Sarwendah: Persidangan Hak Asuh Anak Dimulai Pekan Depan

Beritasosial.com – Setelah sebulan penuh upaya perdamaian di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mediasi Gagal Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi kenyataan pada Rabu (19/8/2026). Hakim mediator menyatakan kedua belah pihak tidak mampu mencapai kesepakatan mengenai hak asuh maupun hak bertemu anak. Dengan demikian, sengketa yang telah lama menyita perhatian publik ini resmi memasuki fase persidangan pokok perkara, yang dijadwalkan bergulir mulai pekan depan. Kedua kubu kini berfokus menyusun strategi pembuktian di hadapan majelis hakim.

Akta 39: Dokumen yang Membelah Dua Posisi Hukum

Pusat kebuntuan mediasi terletak pada interpretasi Akta 39, dokumen yang mengatur hak kunjungan Ruben terhadap anak-anaknya. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa akta tersebut secara eksplisit menjamin hak kliennya untuk berkumpul bersama buah hati selama dua hingga tiga hari setiap pekan, tanpa prasyarat tambahan apa pun. Ia menilai setiap upaya menyisipkan syarat baru merupakan bentuk penghalang terhadap hak yang telah ditetapkan secara sah.

“Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi,” tegas Minola di hadapan awak media.

Minola menambahkan bahwa praktik menyisipkan syarat tambahan setiap kali Ruben hendak menemui anak-anaknya telah berlangsung berulang kali. Ia menyatakan keberatan penuh atas pola tersebut dan menegaskan bahwa posisi hukum kliennya tidak dapat dinegosikan di luar ketentuan yang telah tertuang dalam akta.

Kubu Sarwendah: Bukan Syarat, Melainkan Kewajiban Perlindungan Anak

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, meluruskan bahwa apa yang disebut “syarat” oleh pihak Ruben sesungguhnya merupakan kewajiban konstitusional orang tua dalam menjaga kesehatan dan keselamatan anak sebagaimana diamanatkan undang-undang. Chris mengakui bahwa mediasi memang berakhir tanpa kesepakatan meskipun hakim mediator telah berupaya semaksimal mungkin menjembatani perbedaan posisi kedua belah pihak.

“Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya,” ungkap Chris Sam Siwu.

Chris menekankan bahwa setiap ketentuan yang diajukan pihak Sarwendah bertujuan memastikan kondisi anak tetap aman dan sehat selama masa kunjungan berlangsung. Menurutnya, hal itu bukan bentuk pembatasan hak, melainkan pemenuhan tanggung jawab parental yang diwajibkan oleh hukum.

Kesiapan Menuju Persidangan: Bukti dan Jawaban Gugatan

Usai kebuntuan mediasi, kedua kubu menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses peradilan. Chris menegaskan bahwa kliennya telah menyiapkan seluruh dokumen bukti serta jawaban komprehensif atas gugatan yang diajukan Ruben. Ia menambahkan bahwa proses persidangan tidak dapat dihindari dan akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa,” pungkas Chris.

Dengan demikian, perseteruan hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki fase pembuktian. Majelis hakim akan menjadi penentu akhir atas hak asuh dan hak bertemu anak, sementara publik menantikan bagaimana kedua pihak membeberkan argumen dan bukti di ruang sidang dalam pekan-pekan mendatang.

FAQ

Kapan persidangan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah dimulai? Persidangan pokok perkara dijadwalkan bergulir mulai pekan setelah putusan mediasi gagal pada 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadwal sidang lanjutan akan diumumkan oleh pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa inti sengketa antara Ruben Onsu dan Sarwendah? Inti sengketa berpusat pada interpretasi Akta 39, khususnya apakah hak kunjungan Ruben terhadap anak-anaknya dapat dijalankan tanpa syarat tambahan atau harus memenuhi kewajiban perlindungan tertentu yang dianggap wajar oleh pihak Sarwendah.

Siapa kuasa hukum masing-masing pihak dalam perkara ini? Ruben Onsu diwakili oleh Minola Sebayang, sementara Sarwendah diwakili oleh Chris Sam Siwu. Kedua kuasa hukum menyampaikan posisi masing-masing kepada media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *