Latest Update: Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 89 Orang Ingin Pergi Haji Pakai Visa Kerja
Latest Update: Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda 89 Orang dengan Visa Kerja untuk Haji
Latest Update – TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali memperbarui informasi terkait pengaturan keberangkatan jemaah haji. Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan haji resmi, 89 individu yang menggunakan visa kerja untuk keperluan haji kini mengalami penundaan keberangkatan. Tindakan ini diambil sebagai langkah untuk menangkal modus penipuan yang sering digunakan oleh calon jemaah yang ingin menghindari prosedur resmi.
“Latest Update: Kami melakukan tundaan terhadap 89 orang yang mengajukan visa kerja untuk haji. Tujuan mereka sebenarnya adalah melakukan ibadah haji, tetapi mereka berkilah bahwa mereka sedang bekerja di Arab Saudi,” ujar Galih P Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Minggu (17/5/2026).
Proses Pendaftaran Hajji yang Diselenggarkan oleh Imigrasi
Dalam dua hari terakhir, jumlah jemaah haji yang menggunakan visa kerja mencapai 32 orang. Angka ini menunjukkan tren meningkatnya calon jemaah yang mengambil jalan pintas untuk mempercepat keberangkatan. Galih menjelaskan bahwa proses pendaftaran haji resmi membutuhkan verifikasi lebih ketat, termasuk dokumen kepindahan dan tujuan utama. Dengan menunda 89 orang, Imigrasi berusaha menjaga kualitas dan keamanan keberangkatan jemaah haji.
“Latest Update: Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta dan Kemenhaj untuk memantau semua keberangkatan. Kami ingin memastikan tidak ada pelaku haji nonprosedural yang lolos,” terang Galih.
Modus ini melibatkan calon jemaah yang menyamar sebagai pekerja di Arab Saudi. Mereka mengajukan visa kerja dan Iqamah untuk menciptakan kesan bahwa mereka tinggal di sana secara permanen. Meskipun demikian, investigasi menunjukkan bahwa tujuan mereka tetap adalah melakukan ibadah haji. Tindakan ini juga mencerminkan kebijakan Kemenhaj yang menekankan pentingnya prosedur formal untuk menghindari penggelapan kuota haji.
Langkah Taktis untuk Mengantisipasi Penipuan
Latest Update – Dalam beberapa tahun terakhir, modus penggunaan visa kerja untuk haji sudah menjadi masalah yang sering terjadi. Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan langkah taktis dengan memeriksa keaslian dokumen secara lebih intensif. Selain itu, mereka juga mengintegrasikan sistem informasi dengan Kemenhaj untuk memantau keberangkatan secara real-time.
Dengan adanya penundaan ini, jemaah haji yang menggunakan visa kerja diwajibkan untuk menunjukkan bukti pendapatan dan alamat di Arab Saudi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar menetap di sana dan bukan hanya menggunakan visa sebagai alat untuk menghindari prosedur haji resmi. Galih menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada jemaah haji, tetapi juga memengaruhi pengelolaan visa kerja secara keseluruhan.
Kemenhaj sebelumnya menyatakan bahwa jemaah haji harus terdaftar dalam program resmi dan memenuhi persyaratan khusus. Penggunaan visa kerja untuk tujuan haji dianggap sebagai pelanggaran aturan karena tidak sesuai dengan ketentuan kepindahan warga negara Indonesia. Dengan menunda 89 orang, Imigrasi mencoba memberikan sinyal bahwa modus ini akan terus ditegakkan.
“Latest Update: Selama ini, kami mengizinkan jemaah haji untuk menggunakan visa kerja sebagai bentuk fleksibilitas. Namun, dengan peningkatan kasus seperti ini, kami memutuskan untuk memperketat prosedur,” kata Galih.
