Special Plan: Profesor Iran: AS Tidak Berwenang Campur Tangan di Selat Hormuz
Special Plan: Profesor Iran Mengkritik Campur Tangan AS di Selat Hormuz
Special Plan – Dalam konteks kebijakan luar negeri yang terus berkembang, Special Plan menjadi isu utama dalam perdebatan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) terkait pengaruh geopolitik di Selat Hormuz. Profesor Foad Izadi dari Universitas Teheran memperkuat argumen bahwa AS tidak berhak secara langsung mengambil keputusan dalam pengelolaan wilayah strategis ini. Ia menyoroti bahwa kebijakan AS, yang dianggap sebagai bagian dari Special Plan, mengabaikan kepentingan Iran sebagai negara teritorial utama di Selat Hormuz.
Argumen Profesor Izadi tentang Kewenangan Iran
“AS tidak berhak mengambil keputusan di wilayah Selat Hormuz. Mereka adalah negara pesisir Teluk Meksiko, jauh dari lokasi yang menjadi pusat perairan penting ini,” ujar Izadi dalam wawancara dengan RT. Ia menambahkan bahwa seluruh area Selat Hormuz, yang berbatasan dengan negara-negara Timur Tengah, dikelola oleh Iran dan Oman berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Menurutnya, kewenangan Iran untuk mengatur tarif atau kebijakan di perairan tersebut tidak dapat ditolak.
Sebagai bagian dari Special Plan, AS terus mengkritik kebijakan Iran dalam mengendalikan jalur perdagangan global. Namun, Izadi menegaskan bahwa keputusan Iran dalam menetapkan aturan di wilayahnya sendiri adalah hak asasi. Ia menekankan bahwa negara-negara lain, seperti Australia, Kanada, dan Turki, juga melibatkan diri dalam menetapkan tarif lingkungan untuk kapal yang melewati perairan mereka. Dengan demikian, Iran memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan kebijakan tersebut dalam Special Plan.
Konteks Geopolitik dan Kepentingan Strategis Selat Hormuz
Selat Hormuz, yang menjadi jalur utama perdagangan minyak dan gas, memiliki nilai strategis tinggi bagi keamanan dunia. Profesor Izadi mengatakan bahwa Iran tidak hanya mengendalikan wilayah tersebut secara geografis, tetapi juga secara ekonomi dan politik. Dalam Special Plan, AS mencoba memperkuat dominasi mereka di wilayah tersebut dengan mengirim pasukan militer dan mengatur kebijakan tarif. Namun, Izadi menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya memengaruhi hubungan Iran dan AS, tetapi juga memicu ketegangan dengan negara-negara lain.
“Dalam Special Plan, AS mempertahankan penguncian terhadap pelabuhan Iran sebagai upaya mengendalikan alur perdagangan. Namun, ini menunjukkan kurangnya kebijakan yang kooperatif,” kata Izadi. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu reaksi dari negara-negara tetangga, termasuk Suriah, yang juga menjadi bagian dari perang dagang dan politik global.
Menurut Izadi, Special Plan tidak hanya mengacu pada kebijakan tarif, tetapi juga mencakup pengaruh militer AS di Selat Hormuz. Ia menekankan bahwa kehadiran AS di wilayah tersebut mengganggu keseimbangan kekuasaan regional dan memperbesar risiko konflik. Dalam konteks ini, Iran bertindak sebagai negara yang paling berpengaruh dalam menetapkan kebijakan hukum laut, sementara AS memandang dirinya sebagai pihak yang memiliki wewenang internasional.
“Selat Hormuz bukanlah wilayah internasional yang bisa dikendalikan secara sembarangan. Iran dan Oman memiliki hak yang sama untuk menetapkan aturan, termasuk tarif dan keamanan,” imbuh profesor tersebut. Ia menyoroti bahwa kebijakan Special Plan AS sering kali dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak seimbang, terutama dalam konteks hubungan antar-negara yang masih dalam proses perundingan.
Para ahli hukum internasional menyebutkan bahwa Special Plan AS memang mencerminkan keinginan untuk memperkuat pengaruh politik mereka di wilayah Timur Tengah. Namun, penolakan Iran terhadap intervensi AS memperlihatkan kesadaran mereka akan kewenangan lokal. Izadi menyarankan bahwa kebijakan Special Plan seharusnya tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga mencakup komunikasi yang lebih baik antara pihak-pihak yang terlibat. Dengan cara ini, perairan Selat Hormuz dapat tetap menjadi jembatan perdamaian, bukan titik konflik.
