Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT

Daftar 66 Negara dengan UU yang Melarang LGBT
Beritasosial.com – Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT terus menjadi isu utama dalam kajian internasional tentang hak asasi manusia. Menurut laporan terkini, setidaknya 66 negara di seluruh dunia masih memiliki peraturan hukum yang menekan atau melarang orientasi seksual minoritas, seperti homoseksualitas dan bisexuality. Niger, yang terletak di Afrika Barat, menjadi negara terbaru yang mengadopsi undang-undang anti-gay pada 11 Juni 2026, menunjukkan bahwa momentum penguatan aturan tersebut masih berlangsung. Keberadaan UU ini tidak hanya memengaruhi kehidupan pribadi, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang ketat bagi komunitas LGBTQ+.
Di bawah aturan yang ketat, banyak negara tetangga Afrika seperti Burkina Faso dan Mali juga memperketat larangan terhadap homoseksualitas. Di Karibia, St. Lucia melalui Mahkamah Agung Karibia Timur mengambil langkah signifikan pada 2025 dengan membatalkan aturan yang melarang sodomi konsensual. Namun, di Trinidad & Tobago, undang-undang yang telah dibatalkan kembali diberlakukan pada 2025. Meski keputusan ini masih dalam proses banding di Dewan Penasihat London, beberapa wilayah tetap menegakkan hukum tersebut.
“Undang-undang anti-gay harus diperiksa ulang untuk memastikan keadilan bagi semua golongan,” ujar Hakim Mahkamah Agung dalam pernyataan terbaru. Kebijakan ini mencerminkan ketegangan antara nilai tradisional dan modernisasi, dengan negara-negara yang berupaya mempertahankan norma-norma sosial mereka.
Sejumlah negara telah mengambil langkah progresif dengan mencabut larangan terhadap orientasi seksual minoritas. Di Afrika, Namibia, Dominika, dan Mauritius menjadi contoh. Di Samudra Hindia, Kepulauan Cook, serta Niue di Pasifik Selatan, undang-undang anti-LGBT juga dihapus. Singapura, Antigua & Barbuda, Saint Kitts & Nevis, Barbados, Bhutan, dan Gabon juga melakukannya. Perubahan ini sering kali diikuti oleh peningkatan kebebasan dan pengakuan sosial terhadap LGBTQ+.
Daftar Negara di Afrika
Dalam daftar lengkap Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT, Afrika memiliki jumlah terbesar. Negara-negara seperti Aljazair, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Chad, Komoro, Mesir, Eritrea, Eswatini (dahulu Swaziland), Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Liberia, Libya, Malawi, Mali, Mauritania, Maroko, Nigeria, Sen
