New Policy: Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Himbara Mulai 1 Juni
Pemerintah Terapkan New Policy untuk Simpan Devisa Ekspor SDA di Himbara
New Policy – Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam pengelolaan devisa ekspor sumber daya alam (SDA) dengan menerapkan new policy yang mengharuskan para eksportir wajib menyimpan keuntungan dari ekspor SDA di Bank Himbara. Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin dinamis.
Perubahan Kebijakan Meningkatkan Pengelolaan Devisa
“Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Kebijakan baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 yang sebelumnya mengatur Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA. Perubahan ini menekankan dua aspek utama: pertama, wajibnya dana ekspor disimpan di Himbara, serta kedua, konversi sebagian devisa ke Rupiah untuk memperkuat sistem keuangan dalam negeri.
Kebijakan new policy diharapkan menjadi salah satu solusi dalam mengatasi defisit devisa dan memastikan aliran dana dari sektor SDA masuk ke pasar keuangan domestik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa revisi ini merupakan penyesuaian terhadap kondisi pasar yang fluktuatif. “Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” tambah Airlangga, menekankan pentingnya stabilitas mata uang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan Khusus untuk Sektor Migas
Meski new policy berlaku secara umum, sektor minyak dan gas bumi (migas) memiliki pengecualian. Mekanisme pengelolaan devisa migas tetap mengikuti aturan lama, dengan dana hasil ekspor harus berada di sistem keuangan nasional selama tiga bulan. Pengecualian ini dianggap penting untuk menjaga kestabilan pasokan valuta asing, terutama karena sektor migas merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.
Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi risiko volatilitas nilai tukar Rupiah. Dengan mewajibkan penyimpanan devisa di Himbara, pemerintah dapat mengontrol lebih baik aliran dana yang masuk ke dalam negeri. Selain itu, konversi sebagian devisa ke Rupiah akan memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pembangunan infrastruktur. Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konsisten untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan keberlanjutan industri SDA.
Pelaksanaan new policy diharapkan dapat meningkatkan transparansi penggunaan devisa ekspor, sekaligus menghindari penggunaan dana yang tidak terencana. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau pengelolaan dana lebih efektif, memastikan bahwa hasil ekspor SDA tidak hanya diinvestasikan dalam bidang-bidang strategis, tetapi juga digunakan untuk memperkuat kesejahteraan rakyat. Selain itu, pemerintah juga mengimbangi kebijakan ini dengan kebijakan fiskal yang lebih efisien.
Banyak pihak menyambut baik kebijakan new policy karena dianggap membantu menjaga kesehatan ekonomi. Namun, sejumlah kalangan juga mempertanyakan efektivitasnya, terutama dalam konteks mempercepat pertumbuhan sektor SDA. Purbaya menanggapi kritik tersebut dengan menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas jangka panjang, bukan hanya efek jangka pendek. “Saya sebel dibilang gara-gara fiskal Rupiah jeblok,” katanya, menyampaikan ketidakpuasan terhadap penjelasan yang mengaitkan penurunan nilai tukar Rupiah hanya pada faktor fiskal.
