Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur Jadi Oktober 2028
Pemerintah Perpanjang Tahap Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028
Beritasosial.com – Pemerintah memberi tambahan waktu dua tahun untuk penerapan kewajiban sertifikasi halal pada sejumlah kelompok produk dan jasa. Masa penahapan yang semula ditetapkan berakhir pada 17 Oktober 2026 kini diperpanjang hingga 17 Oktober 2028, dengan kewajiban baru mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 bagi kategori tertentu.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi kesiapan ekosistem halal nasional, termasuk pelaku usaha, industri, lembaga terkait, serta mekanisme sertifikasi yang mendukung penerapannya. Masukan dari asosiasi dunia usaha dan sektor industri turut menjadi pertimbangan dalam penyesuaian jadwal tersebut.
“Yang pada intinya mengatur tentang perpanjangan penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).
Perubahan Aturan Pemerintah
Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024. Penyesuaian dilakukan pada sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 160 dan Pasal 161, yang mengatur tahapan kewajiban sertifikat halal untuk beragam produk maupun layanan.
Pada perubahan Pasal 160, jasa makanan dan minuman serta hasil sembelihan—di luar jasa penyembelihan—ditetapkan wajib memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2028. Artinya, pelaku usaha di bidang layanan makanan dan minuman memiliki waktu tambahan untuk menyiapkan pemenuhan ketentuan tersebut.
Untuk usaha mikro dan kecil atau UMK, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal atas produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan juga diperpanjang sampai 17 Oktober 2028. Tambahan waktu ini memberi kesempatan bagi UMK untuk memahami prosedur, menyiapkan dokumen, dan menyesuaikan proses usahanya dengan ketentuan jaminan produk halal.
Produk Impor dan Kerja Sama Pengakuan Sertifikat
Penyesuaian waktu turut mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikat halal bagi kategori produk impor tersebut akan berlaku mulai 18 Oktober 2028.
Penerapan ketentuan untuk produk luar negeri berjalan seiring dengan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Mekanisme ini penting bagi arus produk lintas negara karena berkaitan dengan pengakuan sertifikasi yang diterbitkan oleh pihak berwenang di negara asal produk.
Bagi konsumen, sertifikasi halal menjadi bagian dari sistem jaminan atas produk yang digunakan atau dikonsumsi. Sementara bagi pelaku usaha, ketentuan ini menuntut kesiapan administratif, pengelolaan bahan baku, proses produksi, hingga layanan yang diberikan kepada pelanggan.
Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan
Perubahan Pasal 161 juga menggeser masa penahapan kewajiban untuk sejumlah kelompok produk lain hingga 17 Oktober 2028. Kelompok tersebut meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa kategori barang gunaan.
Penyesuaian ini membuat jadwal implementasi menjadi lebih selaras dengan kebutuhan persiapan masing-masing sektor. Karakter produk dalam kategori tersebut berbeda-beda, baik dari sisi bahan, proses pengolahan, rantai pasok, maupun mekanisme pembuktiannya dalam proses sertifikasi halal.
Bagi pelaku industri, masa transisi tambahan dapat dimanfaatkan untuk memetakan produk yang masuk dalam cakupan kewajiban, menyiapkan pendampingan yang dibutuhkan, serta memastikan informasi produk dapat dipenuhi secara tertib. Kesiapan sejak awal tetap penting agar penyesuaian tidak menumpuk mendekati batas akhir penahapan.
Komitmen Penguatan Jaminan Produk Halal
Susiwijono menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal. Perpanjangan masa penahapan bukan berarti penguatan sistem tersebut dihentikan, melainkan menjadi penyesuaian agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif dengan mempertimbangkan kesiapan para pemangku kepentingan.
Dalam praktiknya, penerapan sertifikasi halal melibatkan berbagai pihak, dari produsen dan penyedia jasa hingga lembaga sertifikasi serta instansi pemerintah. Karena itu, kesiapan ekosistem menjadi unsur penting agar pelaksanaan kewajiban dapat berlangsung secara tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian terhadap aturan turunan dari PP Nomor 42 Tahun 2024. Selain itu, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri direncanakan untuk dicabut.
Dengan jadwal baru tersebut, 17 Oktober 2028 menjadi batas akhir masa penahapan bagi kategori yang telah ditetapkan. Mulai 18 Oktober 2028, kewajiban sertifikasi halal akan memasuki tahap penerapan sesuai pengaturan yang telah diperbarui.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur Jadi Oktober 2028?
Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur Jadi Oktober 2028 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur Jadi Oktober 2028 matter?
Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur Jadi Oktober 2028 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
