Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng

b00f98ba-6aaa-4278-8f58-14f7d657cddc-0

Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi: DJP Jelaskan Keterlibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak Bukan Hal Baru Beritasosial.com – Jakarta – Direktur

DJP Jelaskan Keterlibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak Bukan Hal Baru

Beritasosial.com – Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan klarifikasi terkait adanya Surat Edaran terbaru yang mengatur partisipasi Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan Wajib Pajak. Menurut Bimo, regulasi ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru melainkan penyempurnaan dari aturan yang telah ada sejak tahun 2020.

Surat Edaran dengan nomor SE-8/PJ/2026 tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan berfungsi sebagai penguatan terhadap koordinasi yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Bimo menekankan bahwa dokumen ini terutama ditujukan untuk keperluan internal Direktorat Jenderal Pajak.

“Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi nggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026).

Koordinasi Informasi, Bukan Wewenang Menagih

Bimo menegaskan bahwa kerja sama dengan aparat pembina desa dan kepolisian ini murni bersifat koordinasi dan pertukaran informasi di tingkat lapangan. Mereka tidak diberi wewenang untuk menagih atau memeriksa pajak secara langsung. Perangkat desa dan aparat terkait hanya berkoordinasi dengan DJP tanpa menjadi pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

“Salah satunya memang Babinsa, Bhabinkamtibmas. Jadi, perangkat desa dan segala macam berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” jelas Bimo.

Menurutnya, kehadiran aparat pembina desa ini hanya sebagai instrumen pendukung. DJP tetap mengandalkan infrastruktur teknologi canggih sebagai sarana utama pengawasan. Sistem Compliance Risk Management (CRM), geo-tagging, dan Coretax menjadi senjata utama dalam memantau kepatuhan wajib pajak.

“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama itu pun bukan senjata utama. Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita,” ungkap Bimo.

Dua Metode Pengumpulan Data

Berdasarkan dokumen SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengumpulan data ekonomi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu pengumpulan data lapangan dan non-lapangan. Kegiatan pengumpulan data lapangan mencakup kunjungan ke tempat tinggal, tempat kedudukan, lokasi kegiatan usaha, serta pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait.

“Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak,” tulis Bimo dalam SE-8/PJ/2026.

Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas terletak pada skema pengumpulan data lapangan untuk membangun jejaring informasi wilayah. Tujuannya adalah mendeteksi subjek maupun objek pajak baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terjangkau sistem pengawasan DJP.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” tulis SE tersebut.

Bimo menambahkan bahwa apabila diperlukan klarifikasi data di wilayah tertentu, pihak DJP baru akan menjalin komunikasi dengan para pembina kewilayahan untuk menghimpun data pendukung. Ia kembali menekankan bahwa aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 dan yang dilakukan pada 2026 hanyalah penyempurnaan.

“Kita minta informasi, kita bekerja sama kepada penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026,” kata Bimo.

Frequently Asked Questions

Apa itu Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi?

Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi penting?

Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *