Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Imigrasi Pastikan Pencekalan Tetap Berlaku Beritasosial.com – Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Imigrasi Pastikan Pencekalan Tetap Berlaku
Beritasosial.com – Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengonfirmasi bahwa status pencekalan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, masih berlaku. Pengumuman ini menyusul keputusan Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Imigrasi Pastikan langkah-langkah administratif tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun kasus telah dialihkan ke Kejaksaan Agung, Imigrasi menegaskan bahwa mekanisme pencekalan yang telah dijalankan sebelumnya tidak perlu diulang.
Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan secara rinci mengenai durasi dan mekanisme pencekalan yang masih berlaku saat ini. Menurut Hendarsam, permohonan pencekalan yang diajukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memiliki masa berlaku selama 20 hari. Pernyataan resmi ini disampaikan pada hari Selasa, 21 Juli 2026, di kantor Ditjen Imigrasi Jakarta. Hendarsam menekankan bahwa selama periode tersebut, kewenangan untuk memperpanjang pencekalan masih berada di tangan Imigrasi sebelum beralih sepenuhnya kepada penyidik Kejagung.
“Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers.
Setelah masa pencekalan selama 20 hari berakhir, kewenangan penuh untuk memperpanjang status pencekalan beralih kepada penyidik Kejagung. Hendarsam menambahkan bahwa Imigrasi berperan sebagai pelaksana teknis dalam kasus semacam ini. Oleh karena itu, apabila ada permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait, Imigrasi wajib menindaklanjuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Langkah ini memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam proses pencekalan tersangka.
Profil Tersangka dan Ruang Lingkup Kasus
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Kedua individu tersebut adalah Don Ritto dari pihak swasta serta Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus di Kejagung. Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru yang menyangkut dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPPU) yang melibatkan Febrie secara langsung. Setiap Sprindik mencakup aspek hukum yang berbeda namun saling berkaitan dalam satu rangkaian kasus.
Tiga Sprindik tersebut mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara Asabri. Untuk menangani kasus-kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, dengan mayoritas di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keberadaan tim khusus ini menunjukkan tingkat kompleksitas dan kepentingan tinggi dalam penanganan kasus tersebut.
Perubahan Status Hukum dan Implikasinya
Sebelumnya, Kejagung melakukan koreksi terhadap pernyataan mengenai status Febrie Adriansyah. Awalnya disebutkan sebagai saksi, namun kini statusnya kembali sebagai tersangka di ketiga Sprindik baru yang diterbitkan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri. Anang menambahkan bahwa konsistensi status hukum sangat penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan prosedural.
“Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” ujar Anang pada Rabu, 15 Juli 2026.
Koreksi status hukum ini memiliki implikasi signifikan terhadap proses hukum yang akan datang. Sebagai tersangka, Febrie Adriansyah memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dibandingkan sebagai saksi. Hal ini termasuk kewajiban untuk hadir dalam setiap panggilan penyidikan dan potensi sanksi hukum jika ditemukan pelanggaran. Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Imigrasi Pastikan semua prosedur administratif tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses penyidikan berlangsung.
(jon)
Related SEO Topics
- Home
- Artikel terkait Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Imigrasi Pastikan
- Key Discussion: Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
- Announced: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
- Key Issue: Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
- What Happened During: Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Frequently Asked Questions
Apa itu Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Imigrasi Pastikan?
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Imigrasi Pastikan adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.
Mengapa Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Imigrasi Pastikan penting?
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Imigrasi Pastikan penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.
Bagaimana cara memakai panduan Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Imigrasi Pastikan ini?
Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.
