Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah

Kemendikdasmen Terbitkan SE tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Beritasosial.com – Sebuah new policy baru telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam bentuk Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan perangkat gawai (gadget) di lingkungan sekolah agar lebih produktif dan mengurangi dampak negatif dari kecanduan teknologi. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Kemendikbudristek menginginkan peserta didik dapat mengakses informasi digital secara seimbang, tanpa mengganggu proses belajar-mengajar yang efektif.
Pengaturan Penggunaan Gawai untuk Meningkatkan Fokus Belajar
Surat Edaran yang berlaku mulai 14 Juli 2026 ini memberikan pedoman terperinci tentang kapan dan bagaimana gawai dapat digunakan dalam ruang kelas. Pembatasan tersebut diterapkan selama kegiatan belajar mengajar utama, seperti diskusi kelompok, penugasan, dan penilaian, agar peserta didik lebih terfokus pada materi yang disampaikan guru. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong penggunaan gawai dalam aktivitas pendukung seperti belajar mandiri, presentasi, atau penelitian. Dengan new policy ini, harapannya adalah memperkuat peran teknologi sebagai alat pembelajaran, bukan pengganggu.
“Kebijakan pembatasan penggunaan gawai ini dilakukan agar teknologi digital bisa menjadi sarana pendidikan yang bermanfaat, bukan penyebab kecanduan atau gangguan belajar,” terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui siaran pers, Selasa (14/7/2026).
Menurut Mendikbudristek Abdul Mu’ti, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fisik dan mental anak-anak. Ia menjelaskan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat menyebabkan penurunan kemampuan konsentrasi, gangguan tidur, dan penurunan kualitas interaksi sosial. Dengan adanya new policy ini, Kemendikbudristek berharap masyarakat pendidikan bisa beradaptasi dan memanfaatkan teknologi secara lebih bijak.
Strategi Kolaborasi dalam Menerapkan Kebijakan
Penerapan new policy ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga melibatkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk orang tua, penyedia layanan digital, dan komunitas pendidikan. Kepala sekolah diminta mengadaptasi aturan penggunaan gawai sesuai dengan kondisi lokal masing-masing institusi pendidikan. Sementara itu, para pendidik dan tenaga kependidikan dianjurkan menjadi contoh dalam penggunaan teknologi, sekaligus mengajarkan siswa cara mengelola waktu dan memilih konten digital yang tepat.
Orang tua diperintahkan untuk membiasakan anak menggunakan gawai sesuai prinsip 3S—screen time, screen zone, dan screen break—yang disesuaikan dengan usia dan kebutuhan setiap siswa. Dengan cara ini, lingkungan keluarga dan sekolah bisa saling mendukung dalam menciptakan penggunaan teknologi yang optimal. Selain itu, penyedia layanan digital juga diminta memberikan fitur yang membantu penggunaan gawai secara terstruktur, seperti pengaturan waktu layar atau filter konten negatif.
Manfaat Kebijakan untuk Generasi Muda
Adopsi new policy ini diharapkan bisa membentuk generasi muda yang lebih kritis, kreatif, dan mampu mengakses teknologi secara bertanggung jawab. Kemendikbudristek menekankan bahwa pembatasan penggunaan gawai tidak berarti menghilangkan manfaat teknologi, tetapi mengoptimalkan penggunaannya. Dengan adanya pedoman yang jelas, siswa bisa lebih mudah memahami batasan penggunaan gadget dan fokus pada pembelajaran.
Sebagai contoh, kebijakan ini mendorong penggunaan gawai dalam pembelajaran berbasis proyek, di mana siswa dapat mengakses informasi secara mandiri namun tetap dalam pengawasan guru. Selain itu, pembatasan juga memberikan ruang untuk pengembangan keterampilan sosial, seperti berdiskusi langsung dengan teman sebaya, berkolaborasi secara kelompok, dan meningkatkan kemampuan berpikir kritis. Dengan new policy ini, Kemendikbudristek juga ingin mencegah risiko seperti paparan konten negatif, kekerasan daring, dan adiksi digital yang sering terjadi di kalangan pelajar.
Implementasi dan Evaluasi Kebijakan
Penerapan new policy akan dilakukan secara bertahap, dengan pembagian kegiatan belajar mengajar yang dibagi menjadi dua kategori: wajib dan opsional. Kegiatan wajib seperti pembelajaran langsung, ujian, dan presentasi akan diberi batasan ketat, sementara kegiatan opsional seperti tugas rumah tangga atau penugasan ekstra akan diberikan fleksibilitas. Kemendikbudristek juga menyiapkan mekanisme evaluasi untuk memantau efektivitas kebijakan ini, termasuk mengumpulkan umpan balik dari guru, siswa, dan orang tua.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan digital yang lebih terarah. Dengan new policy, Kemendikbudristek berupaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat, kreatif, dan mendukung pertumbuhan holistik peserta didik. Harapan besar ditempatkan pada kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, seiring dengan tuntutan zaman yang semakin mengutamakan integrasi teknologi dalam proses belajar.
Dengan adanya Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikbudristek menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peran teknologi digital dalam pendidikan. Kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh sekolah dan lembaga pendidikan dalam mengatur penggunaan gawai agar tidak mengganggu proses belajar. Dengan new policy yang diusung, pihak pemerintah berharap mampu menciptakan generasi muda yang mampu menjaga keseimbangan antara manfaat teknologi dan kualitas belajar. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan pendidikan yang lebih berkelanjutan dan adaptif terhadap kebutuhan masa depan.
