Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah

97b55f71-c5b3-486d-b974-e7afa03ac6af-0

Tersangka Baru: Suami Istri Pemilik Hanania Travel

Beritasosial.com – Jakarta — Kasus penipuan jemaah umrah yang melibatkan Hanania Travel kembali mengalami perkembangan signifikan. Penyidik dari Polda Metro Jaya resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah Suami Istri Pemilik Hanania Travel, yaitu Ahmad Syah Farhan dan istrinya, Fitriatun Nisa Bahri.

“Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F,” ungkap Kompol Anak Agung Dwipayana, Kanit 2 Subdit Kamneg Diterskrimum Polda Metro Jaya, saat ditemui wartawan pada Jumat (24/7/2026).

Profil Tersangka dan Peran dalam Perusahaan

F atau Fitriatun Nisa Bahri merupakan istri dari Ahmad Syah Farhan yang dikenal dengan inisial ASF. Dalam struktur organisasi Hanania Travel, ASF menjabat sebagai pemilik perusahaan sementara F memegang posisi sebagai komisaris. Keduanya memiliki tanggung jawab besar dalam operasional travel tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Polisi telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk memperkuat kasus penipuan yang melibatkan dana perjalanan ibadah umrah. Suami-istri ini kini harus menghadapi proses hukum sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.

“F selaku komisaris sudah kami tetapkan tersangka,” jelasnya lebih lanjut. “Untuk perkara dari jemaah yang sudah kami mintai keterangan dan data yang kami kompulkan itu sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Dengan total kerugian Rp49 miliar,” sambungnya.

Jumlah Korban dan Estimasi Kerugian

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mencatat hampir 1.500 orang sebagai korban yang melaporkan dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, 687 orang telah resmi melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya. Namun, jumlah keseluruhan jemaah umrah yang pernah bertransaksi dengan travel tersebut mencapai hampir 3.000 orang.

Estimasi kerugian total dari seluruh jemaah diproyeksikan mencapai Rp94 miliar. Angka ini mencerminkan skala besar kasus yang melibatkan Suami Istri Pemilik Hanania Travel. Setiap korban memiliki klaim kerugian yang berbeda-beda tergantung pada paket umrah yang mereka pilih.

“Namun demikian, untuk secara keseluruhan itu jemaahnya itu sebanyak 2.921, dengan total kerugian ya kalau diperkirakan dari seluruh jemaah itu Rp 94 miliar sekian,” jelasnya.

Influencer yang Dipanggil dan Dasar Hukum

Selain kedua tersangka utama, sejumlah figur publik juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Influencer yang diperiksa antara lain Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, serta pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar. Dara Arafah, Davina Karamoy, dan Karin Novilda atau yang dikenal sebagai Awkarin juga termasuk dalam daftar tersebut.

Para influencer yang diperiksa telah menyerahkan uang saku yang sebelumnya diberikan oleh Hanania Travel kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus.

Tersangka dalam kasus ini menghadapi pasal-pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Proses hukum terhadap Suami Istri Pemilik Hanania Travel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh korban. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Korban yang belum melaporkan kasus juga didorong untuk segera datang ke Polda Metro Jaya.

(shf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *