Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

satpol-pp-dki-jakarta-larang-pedagang-hewan-kurban-berjualan-di-trotoar-dez

Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang – Pada hari Minggu (17/5/2026), Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan larangan terhadap para pedagang hewan kurban yang menjual dagangan mereka di trotoar atau area fasilitas umum. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan teguran kepada para penjual yang masih membandel.

Peraturan yang Jelas Dilarang

“Tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang, itu sudah dalam Perda-nya sudah jelas dilarang,” ujar Satriadi, dikutip dari laporan media.

Menurut Satriadi, para pedagang dianjurkan untuk berjualan di tempat yang tidak mengganggu penggunaan fasilitas publik. “Maka kami imbau agar dagangannya jangan majang di trotoar, masuk ke dalam halaman aja gitu loh, halaman mereka gitu. Ya kalau memang ada pasti kita tegur, kita larang gitu,” tambahnya.

Patroli Diperketat Selama Iduladha

“Sampai saat ini sih patroli jalan terus gitu ya. Cuman belum ada saat ini belum ada. Ada sih laporan, cuma saya belum rekap sih,” katanya.

Pihak Satpol PP juga akan menggencarkan patroli selama masa Iduladha untuk memastikan pedagang tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan. Satriadi menambahkan bahwa jumlah pedagang hewan kurban akan meningkat sepuluh hari sebelum perayaan Iduladha 2026.

Usai Iduladha, Aktivitas Berjualan Diperkirakan Berakhir

“Maraknya biasanya sepuluh hari sebelum hari H kan gitu kan. Tapi lagi-lagi paling kan setelah itu sudah selesailah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *