Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah

New Policy: Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Beritasosial.com – Sebagai bagian dari new policy pengelolaan sampah yang lebih terstruktur, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dengan membatasi penerimaan sampah di TPST Bantargebang hanya untuk sampah residu. Perubahan ini diumumkan sejak Agustus 2026, sebagai upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pengolahan terpadu, serta mendorong praktik pemilahan sampah dari sumber. Selaras dengan kebijakan tersebut, Perumda Pasar Jaya melengkapi 146 pasar yang dikelolanya dengan fasilitas tempat sampah terpilah, sebagai bagian dari program Gerakan Bersama Bersih Pasar (Geber) yang dicanangkan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penyebab dan Tujuan Kebijakan Baru
Kebijakan new policy ini diambil latar belakang kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di Jakarta. TPST Bantargebang, yang merupakan salah satu pusat pengolahan sampah terbesar di kota, kini hanya akan menerima sampah residu yang tidak dapat didaur ulang atau diproses lebih lanjut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengurangi beban lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap manfaat daur ulang dan pengurangan sampah. Dengan memperketat proses pemilahan sampah di tingkat sumber, Jakarta berharap dapat mencapai target pengurangan limbah yang lebih signifikan.
Implementasi di Pasar dan Peran Satgas GEBER
Dalam peluncuran new policy di Pasar Indik Kramat Jati, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan menjelaskan bahwa seluruh 146 pasar yang dikelola perusahaan tersebut kini telah dilengkapi dengan tempat sampah pilah. Fasilitas ini terdiri dari kompartemen khusus untuk sampah organik, plastik, logam, dan kertas, serta dilengkapi petunjuk visual agar pengguna pasar dapat memahami cara memilah limbah secara tepat. Selain itu, Perumda Pasar Jaya juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) GEBER yang terdiri dari 58 personel, untuk mengawasi, mengedukasi, dan memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“Dengan new policy ini, kami menargetkan bahwa kegiatan pemilahan sampah akan dimulai secara langsung di lingkungan pasar, bukan hanya di TPST Bantargebang. Hal ini sejalan dengan visi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang lebih hijau dan berkelanjutan,” ujar Agus Himawan, dalam kesempatan tersebut.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Para pengelola pasar diberikan pelatihan dan bimbingan untuk memastikan mereka memahami peran penting dalam new policy ini. Selain itu, Perumda Pasar Jaya juga bekerja sama dengan LAPI ITB dan PT FDR untuk menjalankan proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri, yang bertujuan menguji efektivitas sistem pemilahan di lingkungan pasar. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pasar lain di DKI Jakarta, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kebijakan new policy ini juga menimbulkan perubahan signifikan dalam kebiasaan pengelolaan sampah masyarakat. Dengan adanya tempat sampah terpilah, pengguna pasar diminta untuk lebih sadar akan jenis limbah yang dihasilkan, serta berpartisipasi dalam proses pemilahan. Di samping itu, pihak pengelola pasar juga menyediakan pengantar maupun sistem pengumpulan sampah yang lebih sistematis, sehingga pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat sekitar. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang, serta mendorong daur ulang dan penggunaan kembali limbah.
