Masuk Pokok Perkara, JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
JPU Optimis Eksepsi Terdakwa Pemerasan BPT Akan Ditolak Hakim PN Jakpus
Beritasosial.com – Kepercayaan penuh disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan sela yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta (BPT). Menurut JPU, seluruh dalil perlawanan yang diutarakan kuasa hukum terdakwa telah melampaui ruang lingkup eksepsi dan justru menyentuh substansi perkara.
Pernyataan tersebut diutarakan Jaksa Andri Saputra saat sidang lanjutan dengan agenda perlawanan terdakwa berlangsung di PN Jakpus pada Rabu (19/8/2026). Ia menegaskan bahwa keberatan atau perlawanan hanya dapat diajukan dalam koridor kategori tertentu sebagaimana diatur Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Tiga Kategori Eksepsi yang Diatur Hukum
Andri merinci bahwa materi eksepsi mencakup tiga ranah. Pertama, persoalan kompetensi relatif maupun kompetensi absolut pengadilan. Kedua, dakwaan yang dianggap tidak dapat diterima, misalnya terkait prinsip nebis in idem atau error in persona. Ketiga, dakwaan yang dinilai tidak cermat atau tidak memenuhi syarat materiil, seperti ketiadaan identitas terdakwa maupun lokasi tindak pidana.
“Jadi menurut penafsiran saya, itu eksepsinya atau perlawanan semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 tersebut. Dan selayaknya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut. Kita lihat ya nanti putusan selanya. Mudah-mudahan ditolak itunya kan, eksepsinya.”
Ia menambahkan bahwa persoalan substansial—apakah terdakwa benar-benar melakukan pemerasan, ancaman, atau perbuatan sejenis—seharusnya diuji pada tahap persidangan keterangan saksi, bukan pada fase eksepsi.
“Eksepsi ini sebenarnya hanya menguji formil dakwaan. Apakah dakwaan sudah ditandatangani, apakah tanggalnya salah, apakah orang yang kita dakwakan itu benar kayak error in persona. Or dakwaan uraiannya enggak jelas, pasalnya beda, jadi seperti itu.”
Dakwaan Sudah Memenuhi Syarat Formil
Menurut Andri, surat dakwaan yang disusun telah selaras dengan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dakwaan tersebut memuat identitas lengkap terdakwa, lokasi tindak pidana, serta uraian yang cermat, jelas, dan lengkap.
“Jadi kemungkinan besar kalau menurut penafsiran saya, itu eksepsinya kemungkinan ditolak. Karena itu hanya bisa dibuktikan di persidangan terkait apakah ada ancaman kekerasan, apakah ada kerugian. Itu nanti berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti yang lain ataupun ahli.”
Posisi Pertahanan dan Agenda Sidang Berikutnya
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang dipimpin Ani Puspitasari dan Kandar Halim Munthe menilai dakwaan JPU kurang cermat serta kabur. Atas dasar itu, mereka memohon Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan seluruh keberatan, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-321/M.1.10/06/2026 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Mereka juga meminta agar pemeriksaan perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst dihentikan atau dinyatakan selesai, serta memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi hukum. Selain itu, tim penasihat hukum menuntut pemulihan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya, dengan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
“Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.”
Andri menyatakan akan menelaah secara mendalam seluruh isi perlawanan sebelum menyampaikan tanggapan resmi Penuntut Umum. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Masuk Pokok Perkara JPU Yakin Majelis?
Masuk Pokok Perkara JPU Yakin Majelis is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Masuk Pokok Perkara JPU Yakin Majelis matter?
Masuk Pokok Perkara JPU Yakin Majelis matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
