Latest Program: Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

polda-riau-bongkar-sawmill-illegal-di-kampar-sita-ratusan-batang-kayu-hasil-illegal-logging-zux

Latest Program: Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

Beritasosial.com – Dalam rangka memperkuat program penegakan hukum terhadap kegiatan illegal logging, Polda Riau kembali melakukan operasi penyitaan terhadap kilang kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Operasi ini merupakan bagian dari Latest Program yang dijalankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau untuk menindak tegas pelaku penebangan hutan secara tidak sah. Dalam aksi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan batang kayu yang telah diolah serta barang bukti lainnya, sebagai bentuk upaya memutus rantai perdagangan kayu hasil illegal logging.

Latar Belakang Operasi Penyitaan

Kilang kayu ilegal di Kampar diungkapkan setelah aduan masyarakat tentang aktivitas penebangan hutan yang berlangsung di luar batas izin. Direktur Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah petugas mendapatkan informasi bahwa kayu yang diolah di kilang tersebut berasal dari hutan lindung dan hutan produksi tanpa izin. “Para pekerja tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas kayu, sehingga mereka langsung dikenai tindakan penyitaan,” kata Ade, Kamis (16/7/2026).

“Ini adalah salah satu bagian penting dari Latest Program kami untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan melindungi hak masyarakat setempat,” tambah Ade. Polda Riau menekankan bahwa operasi ini bukan hanya untuk menangkap pelaku, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik penebangan liar yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Proses Penyelidikan dan Tersangka

Operasi penyitaan dilakukan secara intensif oleh tim investigasi Dirreskrimsus Polda Riau, yang bekerja sama dengan personel Satbrimob. Penyidik tiba di lokasi pada Jumat (10/7/2026) pukul 16.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap proses pengolahan kayu di kilang tersebut. Dalam penyelidikan, satu orang dinyatakan sebagai tersangka karena terlibat dalam pengawasan operasional kilang ilegal. Sementara itu, pemilik usaha dengan inisial LFW masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebutkan bahwa Latest Program ini juga berfokus pada pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penguatan kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat sekitar. “Kami berupaya menyelaraskan penegakan hukum dengan kebutuhan lingkungan hidup, sehingga kegiatan illegal logging tidak lagi merusak alam,” jelas Teddy.

Barang Bukti dan Dampak Penyitaan

Dari hasil operasi, petugas mengamankan 780 batang kayu olahan, 14 batang log, serta peralatan seperti empat gergaji selendang, satu mesin pengasah, satu chainsaw, satu mesin robin, dan bahan bakar solar. “Seluruh alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging disita untuk diproses lebih lanjut,” ujar Teddy. Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kegiatan serupa di daerah lain.

Menurut Teddy, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar, penyidik berharap tindakan ini mampu menjadi contoh nyata dalam Latest Program penegakan hukum lingkungan.

Perspektif Lingkungan dan Masyarakat

Illegal logging yang terjadi di Kampar turut menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem hutan dan kehidupan masyarakat setempat. Penebangan liar mengakibatkan kerusakan lahan hutan, penurunan kualitas udara, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati. “Kami berupaya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada hutan dan masyarakat adat, yang sering kali menjadi korban dari praktik illegal logging,” tambah Ade.

Para warga sekitar menyambut positif langkah Polda Riau dalam Latest Program ini. Mereka mengharapkan penindakan serupa dapat terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam. “Sawmill ilegal ini mengganggu aktivitas pertanian dan kehidupan kami, jadi kami berterima kasih atas upaya penyitaan ini,” ujar seorang warga Desa Sungai Sarik.

Langkah Selanjutnya dalam Latest Program

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berencana memperluas Latest Program ini ke daerah lain di Riau yang diduga terjadi kegiatan illegal logging. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan pihak berwenang setempat untuk memantau dan mengendalikan kegiatan ilegal tersebut,” tutur Ade. Polda Riau juga akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengerti mengenai pentingnya perlindungan hutan dan konsekuensi dari penebangan tanpa izin.

Latest Program ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi keberlanjutan sumber daya alam. Dengan adanya tindakan penyitaan yang lebih aktif, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan dan mengikuti prosedur legal dalam pengelolaan kayu. Polda Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dalam program mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *