Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan

Latest Program: Pimpinan Padepokan Padang Ati Ditangkap, 350 Santri Dipulangkan
Beritasosial.com – Kini menjadi sorotan setelah pemimpin Padepokan Padang Ati, AKF (54), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Penangkapan tersebut terjadi di Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2026). Dengan adanya tindakan ini, sekitar 350 santri yang sebelumnya mengikuti program padepokan kini kembali ke rumah masing-masing, sementara penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Koordinasi untuk Pemulihan Pendidikan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan madrasah dan pondok pesantren lainnya untuk memastikan pendidikan para santri tetap berjalan lancar. “Kami mengutamakan keberlanjutan proses belajar mengajar, bahkan saat ini kami sedang menyusun skema agar para siswa bisa terus belajar dengan aman,” ungkapnya, Jumat (29/5/2026). Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Latest Program dalam menjaga kualitas pendidikan dan mengurangi dampak psikologis terhadap para santri.
“Selain itu, kami juga berdiskusi dengan Dinas P3A serta PPKB untuk memberikan bantuan klinis dan emosional,” tambah Irkham. Dengan adanya pendampingan psikologis, para santri diharapkan bisa pulih dari trauma dan tetap fokus pada proses pendidikan formal mereka.
Detail Kasus Pencabulan
Kasus pencabulan yang melibatkan AKF dilaporkan oleh sejumlah orang tua dan santriwati. Polisi menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam beberapa bulan terakhir, dengan korban mencapai puluhan orang. Selain itu, penyelidikan juga mencakup penggunaan dana padepokan dan aktivitas di luar kegiatan pendidikan. “Latest Program ini tidak hanya fokus pada tindakan hukum, tetapi juga mengevaluasi sistem manajemen padepokan secara menyeluruh,” jelas salah satu petugas penyidik.
Dalam proses investigasi, pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti terkait hubungan antara pemimpin padepokan dengan santriwati. Beberapa keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa AKF diduga melakukan tindakan tidak senonom terhadap siswa yang berusia di bawah 18 tahun. Selain itu, penyidik juga memeriksa kegiatan padepokan selama ini, termasuk penggunaan ruang dan fasilitas yang diduga dipakai untuk kegiatan pribadi.
Respons Masyarakat dan Keterlibatan Lembaga
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan organisasi pendidikan. Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan penegakan hukum serta berkomitmen untuk memastikan tidak ada siswa yang terabaikan dalam Latest Program. “Kami terus memantau keberlanjutan pendidikan dan memberikan perlindungan terhadap santri yang terdampak,” ujar Irkham.
Di sisi lain, para wali santri menyampaikan kekecewaan terhadap pengelola padepokan. Mereka menilai bahwa terbongkarnya kasus ini menunjukkan kelemahan dalam pengawasan internal. “Latest Program ini menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme pengawasan di lembaga pendidikan,” kata salah satu orang tua santri. Dengan langkah penangkapan, masyarakat kini lebih percaya bahwa tindakan hukum akan diambil secara transparan.
Langkah Pemulihan dan Penyelidikan Selanjutnya
Setelah pemimpin padepokan ditahan, beberapa langkah pemulihan dilakukan. Dinas P3A dan PPKB berencana menyediakan layanan konseling bagi para santri terdampak, sementara lembaga pendidikan lainnya siap menerima siswa yang ingin melanjutkan studi. “Latest Program tidak berhenti pada penangkapan, tetapi juga fokus pada pemulihan psikologis dan penguatan sistem pendidikan,” kata Irkham.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi berbagai lembaga pendidikan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan hingga semua fakta terungkap. “Latest Program ini juga mencakup evaluasi terhadap lingkungan belajar dan hubungan antara guru dengan santri,” jelas petugas penyidik. Kementerian Agama berharap peristiwa ini memperkuat regulasi tentang perlindungan anak di lingkungan pendidikan non-formal.
