Key Strategy: Roy Suryo Cs Soroti Munculnya Perubahan Pasal hingga Double Sprindik dari Polda Metro
Roy Suryo Cs Soroti Perubahan Pasal dan Double Sprindik Polda Metro
Key Strategy – JAKARTA – Dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) mengungkap strategi utama mereka dalam mengkritik perubahan pasal yang dilakukan Polda Metro Jaya. Fokus utama mereka adalah menyoroti ketidaksesuaian prosedur penyelidikan yang terjadi setelah kejaksaan mengeluarkan perubahan pasal pada 30 Maret 2026. Ini menjadi isu penting karena memicu kecurigaan bahwa ada manipulasi dalam upaya menegakkan hukum.
Perubahan Pasal Menjadi Titik Kontroversi
Tim hukum menyatakan bahwa perubahan pasal yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dianggap sebagai langkah yang tidak sesuai dengan standar prosedural hukum. Mereka menekankan bahwa selama penyelidikan sebelumnya, pasal yang digunakan adalah pasal yang sama, tetapi setelah proses penyelidikan selesai, pasal tersebut diubah tanpa adanya bukti baru yang mendukung. Abdullah Alkatiri, salah satu anggota tim, menyebut hal ini sebagai “penyimpangan signifikan” dalam menegakkan hukum.
“Ini pertama kalinya terjadi, setelah satu tahun diperiksa dan berkasnya sudah selesai, tiba-tiba pasal diubah. Pasal yang keluar bukan pasal yang selama ini diperiksa,” ujar Abdullah Alkatiri dalam acara Interupsi, Kamis (21/5/2026).
Dalam Key Strategy mereka, tim kuasa hukum menyoroti bahwa perubahan pasal ini tidak hanya memengaruhi kasus Jokowi, tetapi juga menunjukkan pola kepolisian yang terkesan bersifat tidak transparan. Mereka menegaskan bahwa perubahan pasal seharusnya didasarkan pada alasan kuat dan bukti yang solid, bukan semata-mata untuk mempercepat proses penyelidikan atau menambahkan tekanan terhadap terdakwa.
Kontroversi ‘Double Sprindik’
Selain perubahan pasal, tim hukum juga menyoroti adanya ‘Double Sprindik’ yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Awalnya, pada 14 Juli 2025, Sprindik pertama diberikan sebagai langkah awal penyelidikan. Namun, setelah berjalannya waktu, Sprindik kedua muncul pada 15 Januari 2026, dengan tambahan penjelasan mengenai perubahan pasal. Hal ini menurut mereka bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017, yang secara tegas memperbolehkan penggunaan pasal yang sama selama penyelidikan berlangsung.
“Dalam putusan MK Nomor 42 Tahun 2017, jelas disebutkan bahwa jika tidak ada bukti baru, maka dilarang mengeluarkan double sprindik. Jika Sprindik baru dikeluarkan, Sprindik lama harus dicabut, serta status tersangka dan penyelidikan harus dimulai dari awal,” tegas Roy Suryo.
Key Strategy mereka menekankan bahwa penggunaan Sprindik kedua tanpa mencabut yang pertama menunjukkan ketidakkonsistenan dalam penyelidikan. Ini bisa menciptakan kesan bahwa penyelidikan dilakukan untuk menegakkan hukum, tetapi juga bisa menjadi alat untuk memperkuat tekanan terhadap pihak tertentu. Dengan menyoroti ‘Double Sprindik’ ini, tim hukum ingin memastikan bahwa prosedur hukum tetap dijaga secara ketat.
Analisis Prosedur Penyelidikan
Mengenai langkah kepolisian yang memutuskan Sprindik baru, tim hukum menegaskan bahwa seharusnya semua tindakan penyelidikan dilakukan berdasarkan arahan Jaksa, bukan secara mandiri. Mereka menyatakan bahwa kepolisian tidak boleh mengambil inisiatif sendiri tanpa persetujuan kejaksaan, terutama dalam hal perubahan pasal yang secara langsung memengaruhi status tersangka.
Key Strategy mereka juga mencakup upaya untuk menggali lebih dalam mengenai alasan di balik perubahan pasal. Apakah ada bukti baru yang mendorong kepolisian untuk mengubah pasal? Ataukah ini dilakukan untuk mempercepat proses atau menciptakan efek psikologis terhadap terdakwa? Tim hukum menekankan pentingnya transparansi dalam setiap langkah penyelidikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Pola Kebijakan dalam Proses Hukum
Tim hukum Roy Suryo menyoroti bahwa adanya perubahan pasal dan ‘Double Sprindik’ mengindikasikan adanya pola kebijakan dalam proses hukum. Mereka menyebut bahwa kepolisian berupaya mengontrol alur kasus dengan mengubah pasal dan mengeluarkan Sprindik tambahan, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang keadilan dalam kasus tersebut.
Dalam Key Strategy mereka, tim hukum juga menyarankan agar penyelidikan dilakukan dengan metode yang lebih objektif dan terukur. Mereka menekankan perlunya menghindari penyalahgunaan wewenang serta memastikan bahwa semua perubahan pasal memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, mereka menyarankan bahwa penggunaan Sprindik harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak merugikan hak-hak terdakwa.
Key Strategy ini tidak hanya fokus pada kasus Jokowi, tetapi juga mencakup analisis terhadap kebijakan penyelidikan secara umum. Dengan menyoroti perubahan pasal dan ‘Double Sprindik’, tim hukum ingin memperkuat argumen bahwa proses hukum perlu diawasi ketat, terutama dalam kasus-kasus yang menimbulkan perhatian publik. Mereka berharap adanya revisi terhadap prosedur penyelidikan untuk menghindari potensi bias atau manipulasi yang bisa terjadi.
