Historic Moment: Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Sidang Gugatan PPP: Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Historic Moment – JAKARTA – Sidang gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), menjadi momen penting dalam sejarah pergerakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku. Proses ini menguji keabsahan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Tugas (PLT) yang dikeluarkan oleh DPP PPP, dengan para saksi mengungkap kelemahan hukum yang terdapat dalam dokumen tersebut. Sidang ini tidak hanya mengeksplorasi bukti-bukti surat, tetapi juga mendengarkan kesaksian dari para pihak yang terlibat, termasuk M Thobahul Aftoni, saksi utama yang menyoroti ketidaksesuaian SK PLT dengan peraturan hukum partai. Historic Moment ini menandai upaya serius untuk memperjuangkan keadilan dalam struktur kepemimpinan PPP.
Analisis Hukum terhadap SK Plt
Sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat menjadi panggung untuk mengungkap berbagai aspek hukum yang menjadi dasar gugatan DPW PPP Maluku. Pihak penggugat mempertanyakan prosedur pengangkatan Ketua Umum DPW Maluku melalui SK PLT yang dikeluarkan oleh DPP PPP. Saksi yang dihadirkan, M Thobahul Aftoni, menjelaskan bahwa SK PLT ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017, serta bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Historic Moment ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi apakah proses pengambilan keputusan oleh DPP PPP sesuai dengan mekanisme internal yang diakui.
“SK Plt Maluku tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bagaimana mungkin DPP PPP mampu memberikan kekuasaan kepada anggota DPW jika tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam AD/ART?” ujar Aftoni, yang dikenal sebagai tokoh konservatif dalam PPP Maluku.
Dalam kesaksian, Aftoni juga menyebutkan bahwa adanya Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk oleh Murdiono, Ketua Umum DPP PPP, mengundang pertanyaan. Ia menegaskan bahwa Tim tersebut tidak tercantum dalam AD/ART partai, sehingga tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa kepemimpinan di tingkat DPW. Menurut Aftoni, Mahkamah Partai adalah lembaga yang sah untuk menangani permasalahan internal, dan empat pasal dalam AD dan ART mengatur tentang fungsi dan wewenang Mahkamah Partai, termasuk Pasal 17, 24, 58 AD, serta Pasal 62 ART.
Keterangan dari Saksi Lain
Selain Aftoni, saksi lainnya yaitu Hendra Suat, anggota DPW PPP Maluku, memberikan perspektif tambahan dalam sidang ini. Hendra menjelaskan bahwa SK PLT yang dikeluarkan oleh Murdiono tidak sah karena hanya ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal, bukan oleh Sekretaris Jenderal yang diakui secara resmi. Historic Moment ini memperlihatkan ketegangan antara pihak-pihak dalam PPP terkait kelayakan jabatan Murdiono sebagai Ketua Umum DPW Maluku.
“SK Plt ini seharusnya ditandatangani oleh dua jabatan utama DPP PPP, yaitu Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Tidak adanya tanda tangan Sekjen menunjukkan kekurangan dalam prosedur pemberlakuan tugas,” kata Hendra, yang sudah bergabung dengan PPP selama lebih dari 25 tahun.
Hendra juga menekankan bahwa keberadaan SK PLT ini menimbulkan keraguan terhadap konsistensi DPP PPP dalam menjalankan aturan internal. Ia menilai bahwa penggunaan SK PLT sebagai alat pengangkatan Ketua DPW Maluku adalah langkah yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi partai. Historic Moment ini menjadi bukti bahwa perdebatan tentang legitimasi jabatan dalam PPP masih berlangsung intens.
Perspektif Kuasa Hukum dan Impak Kasus
Kuasa hukum penggugat, Sabarudin Rery, optimis bahwa sidang ini akan menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi DPW PPP Maluku. Ia mengatakan bahwa SK PLT yang dikeluarkan oleh DPP PPP dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan partai. Historic Moment ini juga memberikan peluang untuk menegaskan kekuatan hukum dalam pengelolaan struktur organisasi PPP.
Rery menjelaskan bahwa jika SK PLT dinyatakan tidak sah, maka pengangkatan Murdiono sebagai Ketua DPW Maluku akan tergantung pada proses yang lebih formal. “Kita masih memiliki waktu untuk menunjukkan bagaimana ketidaksesuaian dalam SK tersebut dapat membawa dampak besar terhadap keberlangsungan kepemimpinan di partai,” tegas Rery, yang memimpin tim kuasa hukum gugatan ini.
Di sisi lain, pihak DPP PPP membela SK PLT dengan menyebut bahwa pengangkatan Murdiono adalah hasil musyawarah yang dilakukan secara transparan. Meski demikian, mereka belum memberikan jawaban yang jelas terkait keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal dan alasan tidak melibatkan Mahkamah Partai dalam proses ini. Historic Moment ini menunjukkan bahwa konflik internal PPP Maluku tidak hanya tentang jabatan, tetapi juga tentang pengakuan hukum terhadap prosedur yang digunakan.
Kasus ini juga mencerminkan dinamika politik di dalam PPP, di mana perbedaan pendapat mengenai pengelolaan kekuasaan menjadi sorotan. Dengan sidang yang berlangsung secara terbuka, publik kini memiliki kesempatan untuk memahami detail proses pengambilan keputusan dalam partai tersebut. Historic Moment ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama, sekaligus menjadi referensi untuk reformasi struktur organisasi PPP di masa depan.
