Facing Challenges: Roy Suryo Cs Laporkan Rismon Sianipar dan Istrinya ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs Laporkan Rismon Sianipar dan Istrinya ke Polda Metro Jaya
Facing Challenges menjadi fokus utama dalam tindakan hukum yang dilakukan oleh tim Roy Suryo terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dan istrinya. Laporan yang diserahkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen ISBN pada buku Gibran End Game cetakan pertama. Ini adalah langkah strategis dalam menghadapi masalah yang muncul setelah investigasi terhadap validitas dokumen terbongkar. Abdul Gafur Sangadji, pengacara Roy Suryo, mengungkapkan bahwa Subhan Palal dan Irwan mewakili pihaknya dalam penyampaian laporan tersebut.
Pernyataan Abdul Gafur Sangadji
“Faced with challenges, kami secara resmi melaporkan Rismon dan timnya ke Polda Metro Jaya. Rismon kemungkinan terlibat bersama istrinya, karena statusnya sebagai editor dalam buku ini, serta Pasal 391 yang mencakup pemalsuan dokumen,” ujar Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini memicu berbagai perdebatan dalam industri kreatif dan publik. Abdul menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan ISBN terjadi pada edisi pertama buku Gibran End Game. Namun, pada cetakan kedua, ISBN tersebut sudah sah. Ia menegaskan, “Ditengarai Rismon bersama istrinya dan timnya mengubah ISBN pada buku versi pertama, karena terdapat dua cetakan. Edisi pertama diduga menggunakan ISBN palsu, sedangkan cetakan kedua memiliki ISBN resmi yang terdaftar atas nama Rismon,” katanya.
Dalam menjelaskan detail kasus, Abdul mengungkapkan bahwa ISBN pertama, yaitu 9786347378040, terdaftar atas nama orang lain, sementara ISBN kedua, 9786347378033, sudah terdaftar secara sah di bawah nama Rismon. Faced with challenges, tim Roy Suryo mengambil langkah tegas untuk menegakkan kebenaran dalam proses penerbitan buku. Polda Metro Jaya menyetujui laporan tersebut setelah menerima bukti yang cukup mengenai penyimpangan dalam penggunaan ISBN.
Detil Kasus ISBN
ISBN, atau International Standard Book Number, merupakan identitas unik yang diberikan kepada setiap buku. Faced with challenges, Roy Suryo memastikan bahwa ISBN palsu pada cetakan pertama menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas buku tersebut. Dengan adanya ISBN resmi pada cetakan kedua, pihaknya memperkuat klaim bahwa terdapat upaya manipulasi terhadap dokumen pada versi awal. Abdul Gafur Sangadji menjelaskan, “ISBN pertama bisa dilacak ke Perpusnas, tetapi tidak sesuai dengan nama Rismon. Ini membuka celah untuk dugaan pemalsuan.”
Faced with challenges, Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa isi buku tidak menjadi isu utama, tetapi validitas ISBN cetakan pertama menjadi titik kontroversi. Dengan laporan yang disampaikan, pihaknya berharap dapat menjelaskan perbedaan antara kedua cetakan dan menegakkan standar penerbitan. “Kami ingin memastikan bahwa konsumen dan pembaca mendapatkan informasi yang akurat tentang asal-usul buku ini,” tambah Abdul.
Bukti-bukti yang diserahkan ke Polda Metro Jaya mencakup verifikasi dari Perpusnas serta bukti bahwa ISBN pertama tidak terdaftar atas nama Rismon. Faced with challenges, tim Roy Suryo menghadapi berbagai tantangan dalam menyusun bukti tersebut, termasuk mengumpulkan data sejak awal terbongkar adanya dugaan pemalsuan. “Setiap langkah memerlukan waktu, tetapi kami yakin kebenaran akan terungkap,” jelas Abdul.
Dalam konteks ini, Faced with challenges juga menjadi tantangan bagi Rismon Sianipar dan istrinya. Mereka harus menjelaskan mengapa ISBN pada cetakan pertama tidak sesuai dengan nama mereka, sementara cetakan kedua terbukti sah. Polda Metro Jaya menilai bahwa laporan ini relevan karena memperlihatkan perbedaan prinsip antara kedua versi buku. “Ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas industri kreatif,” katanya.
Keputusan Roy Suryo untuk melaporkan Rismon Sianipar dan istrinya ke Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen mereka dalam menghadapi berbagai challenges. Dengan proses hukum ini, mereka mencoba memperjelas status ISBN dan menegakkan keadilan. Faced with challenges, peristiwa ini menjadi contoh bagaimana perdebatan dalam dunia kreatif bisa diatasi melalui tindakan hukum yang transparan.
