Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RS, Pastikan Perawatan Berjalan Baik
Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban KMP Putri Yasmin di RS
Beritasosial.com – MATARAM — Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban KMP Putri Yasmin yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kunjungan ini dilakukan oleh tim manajemen PT Jasa Raharja (Persero) pada Kamis (13/8/2026) ke RSUD Patut Patuh Patju untuk meninjau kondisi para korban luka-luka akibat kebakaran kapal. Kunjungan dipimpin langsung oleh Direktur Utama Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Ariyandi dengan tujuan memastikan setiap korban menerima penanganan medis terbaik serta jaminan biaya perawatan yang tidak terhambat oleh prosedur administratif.
Selama peninjauan, kedua direksi didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB, Soleh, serta jajaran staf yang telah disiagakan sejak awal untuk mempercepat proses pendataan dan penjaminan para korban di rumah sakit. Kehadiran tim manajemen ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
Koordinasi Cepat Sejak Awal Kejadian
Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja segera bergerak setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. Koordinasi intensif dilakukan bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak rumah sakit untuk memastikan pelayanan kepada korban berjalan secara terpadu dan efisien. Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban untuk memastikan bahwa saudara-saudara kita yang sedang menjalani perawatan mendapatkan pelayanan medis yang semestinya.
“Kehadiran kami di rumah sakit adalah untuk memastikan bahwa saudara-saudara kita yang sedang menjalani perawatan mendapatkan pelayanan medis yang semestinya dan seluruh proses penjaminan dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala administratif. Negara harus hadir ketika masyarakat menghadapi musibah,” kata Muhammad Awaluddin.
Direktur Utama tersebut juga menegaskan bahwa seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin dilindungi oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan UU No 33/1964 juncto PP No 17/1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Perlindungan ini mencakup biaya perawatan medis, santunan, dan berbagai bantuan lainnya yang diberikan kepada korban dan keluarga mereka.
Verifikasi Intensif untuk Proses Penjaminan
Dalam kesempatan yang sama, Ariyandi menjelaskan bahwa petugas Jasa Raharja melakukan verifikasi korban secara intensif. Langkah ini bertujuan agar proses penjaminan biaya perawatan dapat diselesaikan secepat mungkin. Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban untuk memastikan seluruh korban yang memenuhi ketentuan memperoleh jaminan perawatan sesuai haknya.
“Kami memastikan seluruh korban yang memenuhi ketentuan memperoleh jaminan perawatan sesuai haknya. Koordinasi dengan rumah sakit dilakukan secara intensif agar korban dapat fokus menjalani proses penyembuhan tanpa terbebani proses administrasi,” jelas Ariyandi.
Proses verifikasi dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa setiap korban mendapatkan haknya secara penuh. Petugas Jasa Raharja bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk memverifikasi identitas korban dan memastikan bahwa semua dokumen pendukung telah lengkap sebelum proses penjaminan dimulai.
Detail Korban dan Santunan
Dalam musibah yang terjadi di Selat Lombok tersebut, sebanyak 172 penumpang berhasil selamat sementara satu orang dinyatakan tewas. Sebanyak 25 korban luka-luka menjalani perawatan di RSUD Patut Patuh Patju dan RSUD H. Moh. Ruslan di Kota Mataram. Kondisi para korban bervariasi, mulai dari luka ringan hingga luka berat yang memerlukan perawatan intensif.
Selain menjamin biaya perawatan para korban luka, Jasa Raharja juga telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia secara cepat dan tepat. Santunan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya dalam musibah tersebut.
Kunjungan Direksi Jasa Raharja Jenguk Korban ini juga menjadi momen untuk memberikan dukungan moril kepada para korban dan keluarga mereka. Tim manajemen berharap bahwa para korban dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa setelah melalui proses perawatan yang optimal.
FAQ: Informasi Penting tentang KMP Putri Yasmin
Berapa jumlah korban yang dirawat di rumah sakit?
Sebanyak 25 korban luka-luka menjalani perawatan di RSUD Patut Patuh Patju dan RSUD H. Moh. Ruslan di Kota Mataram setelah kejadian kebakaran kapal KMP Putri Yasmin.
Siapa saja yang dilindungi oleh Jasa Raharja?
Seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin dilindungi oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan UU No 33/1964 juncto PP No 17/1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Bagaimana proses penjaminan biaya perawatan?
Petugas Jasa Raharja melakukan verifikasi korban secara intensif untuk memastikan bahwa setiap korban mendapatkan haknya secara penuh. Koordinasi dengan rumah sakit dilakukan secara intensif agar korban dapat fokus menjalani proses penyembuhan.
Kapan santunan diberikan kepada keluarga korban?
Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia secara cepat dan tepat setelah proses verifikasi selesai.
Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan Jasa Raharja, kunjungi sindonews.com atau hubungi kantor wilayah terdekat.
