Announced: Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Announced: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Announced – Jakarta – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah secara tegas menolak pendekatan restorative justice (RJ) yang ditawarkan oleh pelapor. Kedua pihak mengatakan bahwa mereka tidak akan berdamai dengan pihak yang mengajukan laporan, terutama karena merasa tidak ada kesalahan dalam tindakan mereka. Pengumuman penolakan ini disampaikan setelah keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), menandai langkah mereka untuk mempertahankan prinsip keadilan hukum.
Penolakan Terhadap Opsi Berdamai
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum pernah menawarkan dua opsi penyelesaian kasus: restorative justice dan plea bargaining. Namun, keduanya memutuskan untuk menolak kedua metode tersebut dengan tegas. “Announced, mas Roy dan Bu Tifa memutuskan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Mereka merasa tidak berhak untuk menyatakan kesalahan, karena semua tindakan mereka dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti,” tambah Gafur. Menurutnya, penolakan ini tidak hanya berdasarkan sikap konsisten, tetapi juga karena mereka ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.
“Announced, kita tidak ingin sekadar menyelesaikan masalah dengan damai, tapi ingin kepastian bahwa semua fakta akan dibuktikan. Kalau kita berdamai, kita bisa jadi korban yang tidak tahu alasan,” kata Gafur dalam wawancara terpisah. Ia menegaskan bahwa klien mereka berharap mendapatkan penjelasan lengkap tentang ijazah Jokowi yang diperdebatkan, serta membuktikan bahwa tindakan mereka tidak memenuhi kriteria pencemaran nama baik atau kesalahan hukum.
Proses Hukum yang Berlanjut
Announced, kasus ini tidak akan berhenti hanya dengan penolakan opsi perdamaian. Jaksa penuntut umum telah menolak tiga laporan yang masuk, yaitu dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan, dan Lechumanan, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam persidangan, hanya laporan dari pihak Jokowi yang akan menjadi dasar dakwaan, menurut Gafur. “Announced, ketiga laporan tersebut gugur karena tidak memenuhi syarat dakwaan, dan kita akan melanjutkan proses hukum sampai tuntas,” jelasnya. Ini menandai pergeseran fokus dari persidangan ke dalam proses verifikasi ijazah yang lebih mendalam.
Announced, Roy Suryo dan Dokter Tifa mengklaim bahwa ijazah Jokowi yang menjadi bahan perdebatan telah diperiksa secara rinci oleh tim mereka. Mereka menyatakan bahwa semua bukti yang disajikan pelapor tidak cukup untuk menuntut Jokowi secara langsung, dan bisa jadi hasil dari upaya menghasut masyarakat. “Announced, kita percaya bahwa ijazah tersebut valid, dan semua langkah yang dilakukan adalah untuk memastikan kebenaran di muka umum,” tutur Gafur. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak hanya menolak restorative justice, tetapi juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.
Sejarah dan Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan ijazah Jokowi ini memicu perdebatan panas di masyarakat sejak beberapa waktu lalu. Roy Suryo, seorang mantan anggota DPR, dan Dokter Tifa, seorang dokter dan penyiar radio, terlibat dalam memeriksa validitas ijazah tersebut sebagai bagian dari tim independen yang didirikan pada tahun 2024. Mereka menemukan beberapa keraguan terhadap ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1998. Announced, keberatan ini dianggap sebagai upaya untuk menggali kebenaran, bukan sekadar menghentikan proses hukum.
Announced, selama persidangan, para pengacara juga akan memberikan penjelasan terkait dokumen-dokumen yang menjadi dasar laporan. Mereka berharap bahwa para jaksa akan terbuka terhadap berbagai fakta yang telah dikumpulkan, dan tidak hanya mempercayai pernyataan pelapor. “Announced, kita ingin semua pihak mengetahui bahwa ijazah ini telah diproses secara rapi dan memenuhi standar verifikasi,” ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga integritas persidangan, bahkan jika itu berarti menolak metode pendekatan yang lebih cepat.
Announced, keputusan menolak restorative justice ini juga memberikan kesan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ingin menjadi korban kesalahan yang dianggap tidak signifikan. Mereka berpendapat bahwa penolakan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kredibilitas mereka di tengah publik. “Announced, kita mengambil langkah ini karena percaya bahwa keadilan hukum harus ditegakkan, tidak hanya untuk Jokowi, tetapi juga untuk masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan jelas,” pungkas Gafur. Ini menjadi titik penting dalam menentukan arah persidangan dan dampaknya terhadap reputasi kedua pihak terlibat.
