Official Announcement: Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Official Announcement: Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook Capai Rp5,2 Triliun
Official Announcement – Jakarta – Dalam sidang pembacaan putusan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (12/5/2026), majelis hakim menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah merugikan keuangan negara hingga Rp5,2 triliun. Putusan ini memperkuat dugaan penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terlibat dalam pengadaan perangkat tersebut. Hakim menyoroti adanya markup harga sebesar Rp4 juta per unit, yang menjadi fokus utama dalam penyelidikan.
Penggelembungan Harga dan Bukti Kuat
Menurut penjelasan hakim Sunoto, harga Chromebook dalam kasus ini dinaikkan tiga kali lipat dibandingkan harga pasar. Ini mengakibatkan penggelembungan yang signifikan, dengan markup mencapai Rp4 juta per unit. “Perhitungan matematis menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh dari penjualan Chromebook berlebihan, sementara biaya produksi hanya berkisar Rp5 jutaan,” terang hakim. Angka ini dikalikan dengan total pengadaan sebanyak 1.159.327 unit, menghasilkan kerugian negara sebesar Rp4,6 triliun.
“Dengan markup harga Rp4 juta per unit, keuntungan yang diperoleh terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini menjadi bukti kuat keterlibatan pihaknya dalam tindak pidana korupsi,” tutur majelis hakim dalam Official Announcement putusannya.
Pelaksanaan Putusan dan Hukuman
Putusan ini dibacakan setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan. Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis bersalah atas perannya dalam pengadaan Chromebook. Hakim menegaskan bahwa tindakannya dianggap sebagai tindak pidana korupsi bersama-sama. “Hukuman penjara selama 4 tahun dijatuhkan sebagai konsekuensi dari kesalahan yang ia lakukan, termasuk penggunaan peran dalam penggelembungan harga,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Di samping hukuman penjara, Ibam juga dikenai denda Rp500 juta atau subsider 120 hari penjara. Hakim menilai bahwa kerugian negara terus bertambah karena praktik markup yang dilakukan selama masa jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) yang terlibat dalam pengadaan perangkat. “Penggelembungan harga ini menunjukkan ketidakakuratan dalam pengelolaan anggaran negara,” tambah hakim.
Keterlibatan BPKP dan Estimasi Awal
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan estimasi kerugian negara sebesar Rp1.567.888.602.716,74 dari pengadaan Chromebook. Namun, dalam Official Announcement yang baru dilakukan, kerugian dikoreksi menjadi lebih besar, yaitu Rp5,2 triliun. Perbedaan estimasi ini menunjukkan adanya perhitungan yang lebih rinci dalam penelitian penyidik.
Hakim menjelaskan bahwa sistem CDM menjadi salah satu faktor utama dalam memperbesar kerugian. “Sistem manajemen perangkat ini mengatur distribusi dan penggunaan Chromebook, namun terdakwa memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan finansial,” tambah Sunoto. Angka kerugian ini juga menjadi bahan evaluasi untuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, baik di tingkat pemerintah maupun penyedia perangkat.
Langkah Selanjutnya dan Keterbukaan Informasi
Dalam Official Announcement yang dikeluarkan, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pihak terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merusak reputasi pemerintah dalam pengelolaan keuangan. “Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa,” imbuh Hakim Purwanto. Hasil putusan ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga pemerintah lainnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengaudit lebih lanjut pengadaan Chromebook. Penegak hukum menekankan bahwa Official Announcement ini menjadi awal dari proses investigasi yang lebih luas. “Kerugian Rp5,2 triliun adalah angka awal, dan ada potensi kerugian tambahan yang akan terungkap dalam waktu dekat,” ujar salah satu anggota tim penyidik.
