Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad – KPK Periksa 6 Saksi
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat investigasi terhadap dugaan korupsi yang menyeret Anwar Sadad sebagai tersangka. Dalam rangka menyelesaikan berkas perkara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, lembaga antikorupsi ini melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di Polres Probolinggo pada Selasa (26/5/2026). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya menyusun dokumen hukum yang lengkap untuk menuntut Anwar Sadad dan rekan-rekannya dalam skandal dana hibah yang dikaitkan dengan APBD Jawa Timur 2021-2022.
“Lengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad adalah langkah penting dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam siaran pers, dikutip Rabu (27/5/2026). Ia menegaskan bahwa para saksi diperiksa untuk memperjelas alur penggunaan dana hibah dan hubungan antara pihak pemberi dengan kelompok masyarakat yang menerima dana tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menangkap eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengungkap skema penggelapan dana hibah dari APBD Jawa Timur 2021-2022. Dana yang dimaksud diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan sosial di berbagai daerah. Namun, berdasarkan investigasi, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau korporasi tertentu.
Dalam kasus ini, KPK memperlihatkan bahwa Anwar Sadad menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. Pemeriksaan saksi berlangsung di Polres Probolinggo, dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih rinci mengenai alur dana dan peran individu dalam penyimpangan tersebut. Proses penyelidikan terus berjalan intensif untuk memastikan berkas perkara tersangka Anwar Sadad terbentuk secara lengkap.
Proses Pemeriksaan dan Peran Saksi
Saksi yang diperiksa dalam rangka Lengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad terdiri dari perwakilan yayasan, lembaga keagamaan, dan pihak-pihak yang terkait langsung dengan pengelolaan dana hibah. Para saksi tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan tentang penggunaan dana, pengelolaan oleh Pokmas, serta hubungan antara pihak pemberi dana dengan institusi terkait.
KPK memperjelas bahwa dalam skema korupsi ini, dana hibah digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang diduga bermuara pada keuntungan pribadi. Pemeriksaan saksi mencakup pembuktian bahwa dana tersebut dialihkan melalui berbagai jaringan yang terlibat dalam kasus. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa beberapa saksi mengakui adanya komunikasi intensif dengan Anwar Sadad dalam pengambilan keputusan penggunaan dana.
Dalam langkah penyelidikan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk Anwar Sadad dan empat pihak lainnya yang ditahan pada Kamis (2/10/2025). Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan dari pemeriksaan saksi. Para tersangka berperan sebagai pemberi dana maupun pengelola yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program kegiatan.
Keterlibatan Pihak Swasta dan Tokoh Politik
Beberapa dari tersangka dalam Lengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad merupakan tokoh politik dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah. Contohnya, Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim, serta Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim, dikenai tuntutan karena diduga terlibat dalam pengambilan keputusan penyimpangan dana. Sementara itu, pihak swasta seperti Ahmad Heriyadi (AH) dan Ahmad Affandy (AA) dari Sampang menjadi bagian dari jaringan yang mengelola kegiatan keagamaan atau sosial.
KPK juga menyoroti peran pihak-pihak yang menerima dana hibah, seperti ketua Pokmas Nyiur Jaya dan Sejahtera Berkarya, dalam menyalurkan dana ke kelompok masyarakat. Dalam penyelidikan, KPK memastikan bahwa setiap transaksi keuangan dan hubungan antar pihak diperiksa secara menyeluruh. Proses ini dirancang untuk mengungkap detail-detail yang bisa digunakan sebagai dasar pengadilan terhadap tersangka Anwar Sadad.
Dengan Lengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad, KPK berharap kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan. Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada bukti yang terlewat. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik juga menggali informasi tentang penggunaan dana hibah yang mencurigakan, termasuk transaksi antar kelompok masyarakat dan lembaga-lembaga tertentu.
