WALHI: Penanganan Karhutla Butuh Tanggung Jawab Lintas Sektor

walhi-penanganan-karhutla-butuh-tanggung-jawab-lintas-sektor-edr

Karhutla Memerlukan Kerja Bersama dari Pemerintah hingga Pemegang Konsesi

Beritasosial.com – WALHI – Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dibebankan pada satu lembaga saja. Pencegahan di lapangan, pengawasan wilayah rentan, kesiapan pemadaman, penyediaan anggaran, serta penindakan pelanggaran harus berjalan dalam satu rangkaian kerja yang saling terhubung.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menekankan pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam menghadapi karhutla. Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, menyampaikan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi memiliki peran yang tidak bisa dipisahkan.

“Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur,” ujar Umi, Sabtu (17/10/2026).

Penekanan pada pencegahan menjadi penting karena dampak kebakaran tidak berhenti di lokasi api muncul. Asap dapat memengaruhi aktivitas masyarakat, kesehatan, mobilitas, dan kondisi lingkungan di wilayah yang lebih luas. Karena itu, kesiapan sebelum musim rawan kebakaran perlu mendapat perhatian yang sama besar dengan operasi pemadaman saat api telah menyebar.

Pengawasan Konsesi dan Area Rawan

WALHI menilai pengawasan harus diperkuat pada lahan yang berisiko tinggi terbakar, terutama perkebunan dan kawasan konsesi perusahaan. Pemegang izin perlu dipastikan menjalankan kewajiban pencegahan, termasuk menyiapkan perlengkapan serta sarana pemadaman yang memadai.

“Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran,” katanya.

Pemantauan rutin membantu memastikan langkah pencegahan tidak hanya dilakukan setelah muncul titik api. Kawasan dengan riwayat kebakaran membutuhkan perhatian lebih karena risiko berulang dapat muncul apabila pengelolaan lahan, kesiapan personel, dan fasilitas pencegahan tidak dijalankan secara konsisten.

Dalam konteks ini, perusahaan pemegang konsesi memiliki tanggung jawab langsung untuk menjaga wilayah izinnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga memiliki peran pengawasan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Kerja lintas sektor diperlukan agar pelaksanaan kewajiban tersebut tidak terputus antara kebijakan di tingkat pusat dan kondisi nyata di lapangan.

Pembagian Peran melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2020

Kerangka pembagian tugas penanganan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020. Instruksi ini melibatkan kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan kepala daerah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum.

Fokus utamanya adalah membangun upaya pencegahan yang lebih kuat sekaligus memastikan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan dapat ditangani melalui proses hukum. Pelaksanaannya menuntut koordinasi dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki tugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar tersusun secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Peran ini juga mencakup pemantauan serta evaluasi atas langkah yang dilakukan kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kebijakan gubernur maupun bupati dan wali kota dalam penanganan karhutla. Menteri Dalam Negeri juga berperan memastikan anggaran penanganan kebakaran tersedia secara memadai dalam APBD.

Di sisi hubungan internasional, Menteri Luar Negeri bertugas mengoordinasikan diplomasi yang berkaitan dengan persoalan karhutla. Bila diperlukan, kementerian tersebut dapat memberikan fasilitas diplomatik untuk mendukung penanggulangan masalah yang muncul.

Sementara itu, Menteri Keuangan bersama Kepala Bappenas mendukung penyelarasan perencanaan dan anggaran. Sinkronisasi itu mencakup tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota, sehingga kebutuhan pencegahan serta penanganan kebakaran tidak berjalan sendiri-sendiri.

Target Pencegahan Harus Terukur

Koordinasi lintas instansi akan lebih efektif apabila setiap pihak memiliki target yang jelas dan dapat dievaluasi. Target pencegahan yang terukur memungkinkan pemerintah melihat apakah pengawasan wilayah rawan telah dilakukan, apakah fasilitas pemadaman tersedia, serta apakah tindak lanjut atas temuan di lapangan berjalan tepat waktu.

Penanganan karhutla juga membutuhkan kesinambungan antara kebijakan, pendanaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Ketiadaan salah satu unsur tersebut dapat melemahkan upaya keseluruhan. Anggaran tanpa pengawasan tidak cukup, sementara pengawasan tanpa tindak lanjut yang tegas juga tidak memberikan perlindungan yang memadai.

Dengan pembagian peran yang telah ditetapkan, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh unsur menjalankan kewajibannya secara konsisten. Pencegahan yang terencana, pengawasan berkala atas konsesi rentan, kesiapan sarana pemadaman, dan penindakan terhadap pelanggaran menjadi bagian yang harus bergerak bersamaan untuk mengurangi risiko karhutla.

Frequently Asked Questions

What is WALHI?

WALHI is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does WALHI matter?

WALHI matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *