BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kubu Gus Yaqut Sebut Aliran USD271.500 Telah Runtuh

bap-dan-keterangan-saksi-di-sidang-berbeda-kubu-gus-yaqut-sebut-aliran-usd271500-telah-runtuh-eyl

BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Jadi Sorotan Kuota Haji

Beritasosial.com – BAP dan Keterangan Saksi di Sidang menjadi perhatian tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Penasihat hukum menilai penjelasan saksi yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim perlu diuji secara mendalam, terutama jika berbeda dengan berita acara pemeriksaan sebelumnya.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya akan menelaah setiap pernyataan saksi dalam tahap pembuktian. Menurutnya, keterangan yang disampaikan terbuka di persidangan menjadi aspek penting ketika terdapat bantahan atau perubahan terhadap isi BAP.

“Kami melihat antara BAP dengan apa yang mereka terangkan di dalam persidangan ini jauh berbeda sekali ya, sangat jauh berbeda, sehingga kami tentu akan terus menggali dan yang diambil semestinya kan keterangan di pengadilan,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Aliran Dana USD271.500 Dipersoalkan

Tim pembela juga menyoroti dugaan aliran dana sebesar USD271.500 kepada Gus Yaqut. Angka tersebut tercantum dalam dakwaan sebagai bagian dari dugaan keuntungan yang diterima dalam perkara pengisian kuota haji khusus tambahan.

Mellisa menyinggung kesaksian Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer di Kementerian Agama. Ia menyebut pernyataan Ridwan dalam BAP awal mengenai dugaan aliran dana itu telah dibantah dalam pemeriksaan berikutnya. Namun, BAP pertama tetap digunakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan.

“Seperti saksi Ridwan Kurniawan, di dalam BAP, BAP yang kemudian diambil oleh penuntut di dalam dakwaannya sebagai aliran kepada Gus Yaqut tahun 2023, ya, ternyata keterangan itu sudah dibantah oleh saksi itu sendiri di dalam BAP berikutnya. Tetapi yang diambil BAP pertama,” ujarnya.

Ridwan kembali memberikan keterangan saat hadir sebagai saksi pada persidangan Selasa (8/9/2026). Bagi tim hukum Gus Yaqut, bantahan tersebut melemahkan konstruksi dakwaan mengenai dugaan penerimaan USD271.500.

“Artinya di dalam keterangan saksi kemarin sudah secara jelas adanya aliran kepada Gus Yaqut sebanyak US$ 271.500 itu sudah hilang, sudah patah, ya sudah runtuh,” ucap Mellisa.

Perbedaan Keterangan Akan Diuji di Pengadilan

BAP dan Keterangan Saksi di Sidang dapat menjadi bagian penting dari proses pembuktian pidana. Pemeriksaan langsung di ruang sidang memberi kesempatan bagi jaksa, penasihat hukum, dan hakim untuk mengonfirmasi isi pernyataan saksi serta menelusuri alasan adanya perubahan keterangan.

Perbedaan antara BAP dan kesaksian di persidangan tidak serta-merta menentukan hasil perkara. Majelis hakim tetap akan menilai keseluruhan alat bukti, konsistensi penjelasan saksi, serta fakta yang terungkap sepanjang persidangan.

Dakwaan Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Gus Yaqut didakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023 dan 2024. Jaksa KPK menyebut perbuatan yang didakwakan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Nilai tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan kuota haji Indonesia 2023–2024 di Kementerian Agama. Perkara ini berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan, termasuk isu jemaah tanpa masa tunggu atau T0.

Jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dugaan Pembagian Kuota Haji Khusus Tambahan

Dalam dakwaan, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 disebut dilakukan bagi jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku. Jaksa juga menguraikan dugaan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” ujar jaksa.

Selain dugaan penerimaan USD271.500 untuk Gus Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41. Koperasi Perahu juga disebut menerima USD26.500.

FAQ BAP dan Keterangan Saksi di Sidang

Apa yang dipersoalkan tim hukum Gus Yaqut?

Tim hukum mempersoalkan adanya perbedaan antara isi BAP dan penjelasan sejumlah saksi yang diberikan langsung di persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana USD271.500.

Apakah perbedaan BAP dan kesaksian langsung langsung membatalkan dakwaan?

Tidak. Perbedaan keterangan akan diuji dalam proses pembuktian, lalu dinilai hakim bersama seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.

Berapa nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan?

Jaksa KPK menyebut dugaan perbuatan dalam perkara kuota haji tambahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *