Baleg DPR Sepakat RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, BRAN Bakal Dibentuk

baleg-dpr-sepakat-ruu-reforma-agraria-jadi-usul-inisiatif-bran-bakal-dibentuk-gqo

DPR Resmi Dorong RUU Reforma Agraria ke Paripurna, BRAN Siap Dibentuk di Bawah Presiden

Beritasosial.com – Proses legislasi terkait tata kelola tanah di Indonesia memasuki fase krusial. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR. Dengan persetujuan tersebut, naskah RUU akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan secara formal menjadi RUU usul inisiatif yang dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg yang digelar pada Selasa (8/9/2026). Langkah tersebut menandai titik balik dalam upaya negara menata ulang distribusi dan pemanfaatan lahan pertanian serta sumber daya agraria secara lebih adil dan terstruktur.

Arsitektur Naskah: 16 Bab dan 70 Pasal

Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa draf yang telah disusun mencakup 16 bab dengan total 70 pasal. Kerangka regulasi ini dirancang sebagai implementasi dari prinsip fungsi sosial tanah yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain itu, naskah tersebut mengintegrasikan asas kelembagaan serta mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan reforma agraria secara komprehensif.

“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria.”

Iman Sukri menyampaikan keterangan tersebut dalam rapat pleno di ruang Baleg DPR. Ia menegaskan bahwa cakupan RUU tidak berhenti pada aspek redistribusi lahan semata, melainkan juga menyentuh penetapan lokasi prioritas reforma agraria, mekanisme restitusi tanah, hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok-kelompok yang selama ini termarjinalkan.

Subjek yang Dilindungi: Dari Petani Penggarap hingga Masyarakat Adat

Salah satu dimensi penting dari RUU ini adalah pengakuan hukum atas hak tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang selama ini berada di pinggiran sistem agraria nasional. Pemberian legalitas hak atas tanah kepada kelompok-kelompok tersebut diharapkan mampu mengurangi ketimpangan struktural yang telah berlangsung puluhan tahun di sektor agraria.

Di samping itu, RUU juga mengatur penataan dan pengendalian penguasaan serta pemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum. Ketentuan ini bertujuan mencegah konsentrasi lahan di tangan segelintir pihak sekaligus menjamin bahwa setiap unit lahan tetap berfungsi secara produktif bagi kepentingan publik.

BRAN: Lembaga Baru di Bawah Presiden

Salah satu poin paling signifikan dalam draf RUU adalah pembentukan lembaga baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fungsi BRAN mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan reforma agraria di seluruh wilayah Indonesia.

“Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria.”

Pembentukan BRAN menandai pergeseran paradigma dari pendekatan sektoral yang terfragmentasi menuju satu entitas koordinator yang memiliki kewenangan lintas kementerian dan lembaga. Selama ini, urusan agraria tersebar di berbagai instansi tanpa adanya payung koordinasi yang jelas, sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan inefisiensi implementasi.

Dewan Pengawas dan Pendanaan dari APBN

Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas operasional BRAN, RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Mekanisme pengawasan ini dimaksudkan agar pelaksanaan reforma agraria tidak berjalan tanpa kendali institusional yang memadai.

“Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

Aspek pendanaan juga telah diatur secara eksplisit. Seluruh biaya penyelenggaraan reforma agraria yang dilaksanakan oleh BRAN akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini memastikan bahwa program reforma agraria tidak bergantung pada sumber dana yang tidak pasti, melainkan mendapat jaminan fiskal dari negara.

“Pendanaan, yaitu penyelenggaraan Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”

Proses Paripurna dan Persetujuan Baleg

Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi yang hadir, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan rapat untuk membawa hasil penyusunan RUU ke tahap berikutnya. Seluruh anggota Baleg yang hadir merespons dengan seruan setuju, sehingga RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi melangkah menuju sidang paripurna.

“Baik, akhirnya setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?”

Persetujuan bulat tersebut mengindikasikan konsensus politik yang cukup kuat di antara fraksi-fraksi DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Namun, perjalanan RUU ini belum berakhir. Setelah disahkan di paripurna sebagai RUU usul inisiatif, naskah masih harus melewati tahapan pembahasan di komisi terkait, konsultasi publik, serta proses legislasi lanjutan sebelum akhirnya dapat diundangkan.

Implikasi dan Konteks Kebijakan

Reforma agraria merupakan salah satu agenda lama yang berulang kali dijanjikan namun belum pernah terwujud secara utuh dalam bentuk regulasi komprehensif. UU Pokok-Pokok Agraria tahun 1960 telah lama menjadi landasan konseptual, tetapi implementasinya kerap terhambat oleh ketiadaan instrumen hukum yang memadai dan lemahnya koordinasi kelembagaan. Dengan hadirnya RUU ini beserta pembentukan BRAN, negara secara eksplisit mengakui bahwa penataan ulang struktur penguasaan tanah memerlukan otoritas khusus yang memiliki mandat, sumber daya, dan akuntabilitas yang jelas.

Bagi jutaan petani penggarap, buruh tani, dan komunitas pesisir yang selama ini bekerja di atas lahan tanpa kepastian hukum atas hak mereka, pengesahan RUU ini berpotensi mengubah status mereka dari pekerja informal menjadi subjek hukum yang diakui. Di sisi lain, ketentuan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah akan menjadi instrumen baru bagi negara untuk menata ulang distribusi lahan yang selama ini timpang. Keberhasilan implementasi regulasi ini akan sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan BRAN, konsistensi pendanaan APBN, serta komitmen politik lintas periode pemerintahan.

Frequently Asked Questions

What is Baleg DPR Sepakat RUU Reforma Agraria?

Baleg DPR Sepakat RUU Reforma Agraria is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Baleg DPR Sepakat RUU Reforma Agraria matter?

Baleg DPR Sepakat RUU Reforma Agraria matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *