Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo

pemerhati-hukum-damai-hari-lubis-dan-eggi-sudjana-sangat-mungkin-jadi-amicus-curiae-di-praperadilan-roy-suryo-clg

Pemerhati Hukum: Damai dan Eggi Jadi Amicus Curiae Praperadilan Roy Suryo

Beritasosial.com – Jakarta — Dua praktisi hukum terkemuka, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, diprediksi akan berperan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara praperadilan Roy Suryo. Kasus ini menyoroti dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkaya perspektif hukum dalam proses peradilan yang sedang berlangsung.

Evaluasi tersebut dikemukakan oleh Edi Saputra Hasibuan, seorang pemerhati hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta. Ia menilai bahwa kedua tokoh hukum tersebut memiliki kualifikasi yang sesuai untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuan utamanya adalah memberikan masukan hukum yang objektif kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Kriteria dan Fungsi Amicus Curiae

Menurut Edi, prinsip dasar amicus curiae menjadi landasan penilaian terhadap kedua praktisi hukum tersebut. Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana dinilai memenuhi kriteria karena memiliki pengalaman dan latar belakang sebagai praktisi hukum. Mereka dapat memberikan pandangan hukum kepada hakim tanpa bertindak sebagai pihak yang bersengketa dalam perkara.

«Kalau melihat prinsip dan fungsi amicus curiae, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana sangat mungkin masuk dalam kriteria. Mereka memiliki latar belakang sebagai praktisi hukum dan dapat memberikan pandangan hukum kepada hakim sepanjang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara.»

Edi yang juga merupakan dosen Program Pascasarjana menjelaskan bahwa amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses peradilan. Posisi ini juga bukan kuasa hukum yang mewakili salah satu pihak. Justru, amicus curiae memberikan perspektif hukum yang diharapkan membantu hakim mengambil keputusan secara objektif dan berdasar.

Kualitas Argumentasi dan Independensi

Edi menekankan bahwa yang paling penting bukanlah siapa yang mengajukan, melainkan kualitas, independensi, dan relevansi argumentasi hukum yang disampaikan. Amicus curiae harus memberikan analisis yang objektif agar istilah Sahabat Pengadilan tidak berubah menjadi alat untuk membela kepentingan salah satu pihak.

«Amicus curiae harus memberikan analisis yang objektif. Jangan sampai istilah Sahabat Pengadilan justru berubah menjadi alat untuk membela kepentingan salah satu pihak.»

Sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) serta Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi menilai langkah Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana menjadi menarik. Hal ini karena perkara Roy Suryo telah memasuki rangkaian praperadilan yang berulang. Roy Suryo kini kembali mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, yang disebut sebagai pengajuan keempat terkait perkara tersebut.

Peran Hakim dan Masukan Hukum

Edi mengingatkan bahwa pengadilan harus tetap melihat praperadilan berdasarkan hukum acara, bukan tekanan opini publik. Namun, masukan dari pihak yang memiliki kompetensi hukum tetap dapat menjadi bahan pertimbangan hakim apabila memenuhi prinsip amicus curiae. Dokumen yang disampaikan harus fokus pada persoalan hukum yang menjadi kewenangan hakim untuk diperiksa dan diputus.

Dalam kesempatan yang sama, Edi juga menyebutkan bahwa Tifa, seorang dokter, dituding mangkir sidang kasus ijazah Jokowi. Namun, Tifa menyatakan bahwa ia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan dengan berbagai dinamika yang perlu diperhatikan.

Edi mengingatkan bahwa walau ada amicus curiae, posisi tersebut tidak boleh diposisikan sebagai pihak baru dalam perkara. Amicus curiae jangan sampai menjadi alat intervensi mengadili perkara dari luar ruang sidang.

«Jangan sampai amicus curiae justru menjadi alat intervensi mengadili perkara dari luar ruang sidang. Kita harapkan hakim tetap independen dan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan apakah pendapat tersebut relevan untuk dipertimbangkan atau tidak.»

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Amicus Curiae

Apa itu amicus curiae? Amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah pihak ketiga yang memberikan masukan hukum kepada hakim tanpa menjadi pihak yang bersengketa dalam perkara.

Siapa saja yang bisa menjadi amicus curiae? Pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum, seperti praktisi hukum, akademisi, atau organisasi profesi, dapat mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Bagaimana peran amicus curiae dalam praperadilan? Amicus curiae memberikan analisis dan perspektif hukum yang membantu hakim memahami aspek-aspek tertentu dalam perkara, tanpa mengintervensi proses peradilan.

Apakah amicus curiae memiliki hak suara dalam putusan? Tidak, amicus curiae hanya memberikan masukan hukum. Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, Damai Hari Lubis bersama Eggi Sudjana berencana mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tujuannya adalah memberikan masukan hukum kepada hakim yang menangani praperadilan Roy Suryo. Di tengah kontroversi praperadilan yang berulang, setiap pendapat hukum yang disampaikan secara profesional justru harus ditempatkan sebagai bagian dari proses memperkaya perspektif hakim, bukan sebagai upaya mengintervensi putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *