HUT ke-28 IJTI, Jurnalis Televisi Diimbau Menjaga Marwah di Tengah Badai Disrupsi
HUT ke 28 IJTI Jurnalis Televisi: Menjaga Marwah di Era Disrupsi
Beritasosial.com – Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) kembali merayakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan organisasi. HUT ke 28 IJTI Jurnalis Televisi akan segera hadir pada tanggal 9 Agustus 2026, menandai dua dekade setengah keberadaan organisasi yang telah menjadi wadah bagi para profesional media penyiaran di Indonesia. Perayaan ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum refleksi mendalam bagi seluruh anggota untuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab mereka di tengah transformasi industri media yang pesat.
Dengan mengangkat tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”, IJTI ingin menyampaikan pesan krusial kepada seluruh jurnalis di seluruh nusantara. Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan, menjelaskan bahwa tema tersebut mencerminkan kesadaran kolektif akan perubahan besar yang terjadi dalam industri penyiaran. Perubahan ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut cara masyarakat mengonsumsi informasi dan bagaimana jurnalis harus beradaptasi tanpa kehilangan esensi profesi mereka.
Tantangan di Tengah Perubahan Lanskap Media
Menurut Herik, kemajuan teknologi digital dan melonjaknya arus informasi melalui platform media sosial telah mengubah wajah industri penyiaran secara fundamental. Era disrupsi ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi para profesional media. Kecepatan informasi yang semakin tinggi menuntut jurnalis untuk bekerja lebih cepat, namun tanpa mengorbankan akurasi dan kedalaman berita yang menjadi ciri khas jurnalisme televisi.
Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah. Jurnalis televisi harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ungkapan tersebut disampaikan Herik dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu, 9 Agustus 2026. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh jurnalis televisi untuk tidak terlena oleh kecepatan informasi. Di era di mana setiap detik bisa menjadi momen viral, jurnalis dituntut untuk tetap sabar dalam verifikasi dan teliti dalam penyampaian berita.
Empat Seruan Utama IJTI
Dalam peringatan HUT ke-28 ini, organisasi jurnalis televisi tersebut mengeluarkan empat poin seruan penting yang menjadi panduan bagi seluruh anggotanya. Poin pertama menekankan agar seluruh jurnalis menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEK) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai fondasi utama dalam setiap pekerjaan jurnalistik. Kedua pedoman ini menjadi acuan moral dan profesional bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Poin kedua berkaitan dengan penolakan terhadap segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman dari berbagai pihak yang dapat mengganggu independensi pers. Selain aspek teknologi, IJTI juga menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan profesi jurnalis sebagai pilar demokrasi. Kemerdekaan pers bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab untuk menyajikan kebenaran kepada masyarakat.
Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat.
Herik menambahkan bahwa isu-isu terkini seperti polemik Londo Ireng juga menjadi perhatian khusus. IJTI meminta Presiden untuk menghindari diksi yang berpotensi memberikan label negatif terhadap profesi jurnalis. Hal ini sejalan dengan upaya organisasi dalam merawat citra dan martabat para jurnalis televisi di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Marwah jurnalis harus dijaga tidak hanya dari dalam, tetapi juga dari luar, termasuk dari sikap otoritas yang mungkin kurang memahami peran pers.
Poin ketiga dan keempat menyentuh aspek pengembangan kompetensi dan kolaborasi antar media. IJTI mendorong seluruh anggotanya untuk terus meningkatkan kemampuan melalui pelatihan dan sertifikasi, serta membangun sinergi dengan media lain untuk memperkuat ekosistem jurnalistik nasional. Kolaborasi ini penting agar jurnalisme televisi tidak terisolasi dari perkembangan media digital dan platform baru.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang HUT ke 28 IJTI Jurnalis
Apa itu IJTI? IJTI atau Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia adalah organisasi profesi yang menaungi para jurnalis televisi di seluruh Indonesia. Organisasi ini didirikan untuk memperjuangkan hak-hak jurnalis dan meningkatkan kualitas jurnalisme televisi nasional.
Kapan HUT ke 28 IJTI Jurnalis Televisi diperingati? HUT ke 28 IJTI Jurnalis Televisi akan diperingati pada tanggal 9 Agustus 2026. Perayaan ini menjadi momen penting bagi seluruh anggota untuk mengevaluasi pencapaian dan tantangan yang dihadapi selama 28 tahun berdirinya organisasi.
Apa tema HUT ke 28 IJTI Jurnalis? Tema yang diangkat adalah “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Tema ini mencerminkan fokus organisasi pada menjaga integritas dan martabat profesi jurnalis di era transformasi digital yang pesat.
Siapa Ketua Umum IJTI saat ini? Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI saat ini adalah Herik Kurniawan. Beliau memimpin organisasi dengan visi untuk memperkuat peran jurnalis televisi sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
Apa saja seruan utama IJTI dalam HUT ke-28? Empat seruan utama IJTI meliputi: (1) Menjadikan KEK dan P3SPS sebagai fondasi jurnalistik, (2) Menolak intervensi dan pembungkaman, (3) Menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, dan (4) Meningkatkan kompetensi dan kolaborasi antar media untuk memperkuat ekosistem jurnalistik nasional.
Dengan langkah-langkah ini, IJTI berharap dapat terus menjadi organisasi yang relevan dan berpengaruh dalam membentuk jurnalisme televisi Indonesia yang berkualitas dan berintegritas. Baca artikel lengkap di Sindonews untuk informasi lebih detail tentang perayaan HUT ke-28 IJTI Jurnalis Televisi.
