Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!

1209f160-8fed-4879-a422-75d9fc4caf2e-0

Proses Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan

Beritasosial.com – Pekan lalu, Kejagung resmi melakukan penahanan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK. Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus ini ditahan pada malam hari, tepatnya Jumat (24/7/2026). Proses penahanan tersebut berlangsung dengan prosedur yang relatif lancar, meskipun ada beberapa hal menarik yang terjadi saat Febrie tiba di lokasi penahanan.

Berdasarkan pantauan langsung dari tim SindoNews di lokasi, Febrie tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 23.23 WIB. Ia diangkut menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung menuju kantor Lembaga Antirasuah. Perjalanan dari Kejagung ke Rutan KPK ini memakan waktu beberapa menit dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan.

Momen Menarik Saat Febrie Turun dari Mobil Tahanan

Saat keluar dari kendaraan, terlihat jelas bahwa Febrie tidak mengenakan borgol pada tangannya. Selain itu, ia juga tidak memakai rompi sebagai identitas tahanan. Hal ini menjadi perhatian tersendiri karena biasanya tahanan yang dipindahkan akan mengenakan rompi dengan tulisan “tahanan” di bagian belakang. Febrie kemudian menyoroti hal tersebut sambil menunjuk baju batiknya sendiri.

“Gak pakai rompi ye!,” kata Febrie dengan nada bercanda saat melihat kondisinya yang berbeda dari tahanan pada umumnya.

Setelah momen itu, dengan pengawalan petugas keamanan, Febrie melanjutkan perjalanan menuju pintu masuk Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses masuk ke dalam Rutan berlangsung dengan tertib tanpa ada hambatan berarti.

Posisi Febrie Sebelum Ditahan dan Pernyataannya

Sebelum proses penahanan dilakukan, Febrie telah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung. Pada kesempatan tersebut, Febrie menyatakan bahwa kehadirannya tidak tertangkap oleh awak media. Ia menilai keputusan penyidik untuk menahan dirinya kurang tepat karena beberapa alasan prosedural.

Menurut Febrie, alat bukti yang diajukan oleh penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut dari Jaksa Pemeriksa. Hal ini ia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada hari yang sama. Ia juga menjelaskan bahwa prosedur di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung berbeda dengan kondisi saat ini.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie kepada awak media.

Febrie juga menegaskan bahwa semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu sebelum penahanan dilakukan. Ia merasa bahwa proses yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspos, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” ujar Febrie.

Respons Febrie Terhadap Keputusan Penahanan

Walaupun ia merasa ada ketidaksesuaian prosedur, Febrie tetap menerima keputusan pimpinan Kejagung. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum yang akan datang. Dalam pernyataannya, Febrie juga menyebutkan bahwa ia merasa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” katanya.

Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan ini menjadi perhatian publik karena Febrie merupakan tokoh penting dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah Febrie akan tetap menjadi tersangka atau tidak. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

(shf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *