Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Febri Diansyah Resmi Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU
Beritasosial.com – Jakarta — Febri Diansyah, yang sebelumnya dikenal sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, telah resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum bagi Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus ini juga mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Kehadirannya sebagai pengacara menandai babak baru dalam perjalanan hukum Febrie Adriansyah.
Proses Pemeriksaan yang Kooperatif
Febri Diansyah menyampaikan bahwa ia bersama timnya baru saja menerima penugasan sebagai advokat untuk Febrie Adriansyah. Selama pemeriksaan yang berlangsung selama sepuluh jam, mantan Jampidsus tersebut memberikan seluruh keterangan yang dimilikinya. Proses ini berjalan lancar dengan suasana yang kondusif.
“Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat untuk Pak FA (Febrie Adriansyah),” ujar Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Menurut Febri, kliennya menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses berlangsung. Febrie menjawab setiap pertanyaan dari penyidik berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya. Sikap ini mencerminkan keseriusan Febrie dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
“Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik sesuai yang ia ketahui karena memang sejak awal, sebagaimana yang disampaikan juga pada kami dan pada penyidik, Pak FA bersikap kooperatif dan sangat menghormati kredibilitas institusional dan fungsi penegakan hukum,” jelasnya.
Harapan akan Keadilan Hukum
Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya memiliki harapan agar penegakan hukum berjalan dengan adil. Selain itu, Febrie juga menginginkan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik dapat dipilah dengan jelas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap aspek kasus ditinjau secara komprehensif.
“Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau kan tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya, Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” jelasnya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang atau TPPU. Setelah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat tersebut, Febrie langsung ditahan oleh pihak berwenang. Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, menjelaskan bahwa Febrie akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan. Penahanan ini dimulai sejak Jumat, 24 Juli 2026, dan akan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Durasi penahanan ini memberikan waktu bagi penyidik untuk menyelesaikan investigasi lebih lanjut.
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi Margono menambahkan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Mantan Jampidsus tersebut pernah menangani berbagai perkara korupsi besar, sehingga penahanan di fasilitas KPK dianggap perlu untuk memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Hal ini juga menunjukkan sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menangani kasus ini.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” tandasnya.
