Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana

Perdebatan Nama RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Komisi III DPR
Beritasosial.com – Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan hangat di kalangan legislatif Indonesia. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset atau yang lebih dikenal dengan singkatan RUU PA saat ini sedang dalam tahap pembahasan intensif oleh Komisi III DPR RI. Salah satu isu utama yang menjadi bahan diskusi adalah usulan perubahan nomenklatur undang-undang tersebut. Para anggota komisi mengusalkan penggantian istilah “Perampasan Aset” menjadi “Pemulihan Aset”. Langkah ini diambil untuk meredam kekhawatiran masyarakat yang merasa proses pemeriksaan aset akan dilakukan secara berlebihan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kejaksaan Agung.
Dari perspektif sejarah penegakan hukum di Indonesia, RUU PA ini merupakan terobosan legislatif yang signifikan. Banyak negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan berbagai negara anggota Uni Eropa telah lama menerapkan sistem serupa untuk memberantas jaringan organisasi kejahatan yang beroperasi secara internasional. Inspirasi dari pengalaman internasional tersebut mendorong Dit Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Indonesia untuk mulai menyusun draf undang-undang ini sejak awal. Proses penyusunan draf akhirnya rampung pada tahun 2012, namun implementasinya masih menunggu persetujuan final dari DPR.
Meskipun draf undang-undang sudah siap sejak lama, pembahasan di tingkat DPR RI sempat mengalami penundaan yang cukup lama. Hal ini disebabkan adanya keraguan dari sebagian anggota DPR mengenai urgensi dan efektivitas RUU PA. Kekhawatiran utama mereka adalah potensi penyalahgunaan wewenang selama proses perampasan aset berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Namun, menurut Romli Atmasasmita, masalah penyalahgunaan kekuasaan bukanlah hal yang baru dalam sistem hukum maupun pemerintahan Indonesia. Faktor kuncinya terletak pada mekanisme pengawasan yang ketat, baik dari dalam maupun luar instansi kepolisian.
Peran Strategis Instansi Terkait dalam Pengelolaan Aset
Romli Atmasasmita menyarankan agar Komisi III DPR RI segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi-instansi kunci yang terlibat. Instansi tersebut meliputi Kepolisian, Kejaksaan, serta PPATK yang merupakan garda terdepan dalam menangani perampasan aset dari hulu hingga hilir. Saat ini, Kejaksaan memegang kendali penuh atas pengelolaan hasil perampasan melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset atau BPA yang berfungsi sebagai lembaga khusus.
Penggunaan frasa “Pemulihan Aset” dinilai sangat sesuai dengan fungsi utama BPA. Tugas utamanya bukan hanya mengumpulkan, tetapi juga memastikan aset-aset yang tersita tidak terbuang sia-sia atau mengalami penurunan nilai. Beberapa risiko yang perlu diwaspadai antara lain penurunan nilai aset akibat inflasi, kerusakan fisik, maupun penggunaan aset secara tidak sah oleh para jaksa yang bertugas di BPA. Pernyataan Jaksa Agung yang dilansir melalui berbagai media juga menyoroti hal-hal tersebut sebagai perhatian serius yang harus segera ditangani.
Yang perlu dipertimbangkan serius oleh Komisi III adalah kasus eks Jampidsus tidak terjadi kembali dengan kewenangan pengelolaan hasil perampasan aset berada di Kejaksaan Agung.
Salah satu poin krusial yang harus menjadi fokus utama adalah pencegahan terulangnya masalah seperti yang pernah terjadi pada Jampidsus. Dengan menempatkan kewenangan pengelolaan hasil perampasan sepenuhnya di tangan Kejaksaan Agung, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam menangani aset-aset negara yang tersita akibat tindak pidana. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
