Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Panggilan Pemeriksaan Tim 9 Kejagung

febrie-adriansyah-penuhi-panggilan-panggilan-pemeriksaan-tim-9-kejagung-asb

Febrie Adriansyah Hadir Menjawab Panggilan Tim 9 Kejagung

Beritasosial.com – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan Tim 9 pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Kehadiran mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini menjadi perhatian khusus mengingat statusnya sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Informasi kehadiran tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, melalui komunikasi resmi.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan,” demikian pernyataan Anang saat dihubungi melalui pesan singkat pada hari yang sama. Pernyataan singkat ini mengonfirmasi bahwa Febrie telah menyelesaikan proses pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyidik.

Menurut keterangan Anang, Febrie tiba di lokasi Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Proses pemeriksaan pun berlangsung di dalam gedung tersebut sejak waktu kedatangan hingga selesai. Kehadiran Febrie kali ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya ia tidak hadir sesuai jadwal awal yang telah ditetapkan oleh pihak penyidik Kejagung.

Latar Belakang Pemanggilan Ulang

Sebelumnya, pihak penyidik Kejagung telah menetapkan jadwal pemeriksaan untuk Febrie pada hari Jumat yang sama. Namun, pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Febrie tidak hadir sesuai jadwal awal pada Rabu, 22 Juli 2026. Ketidakhadiran tersebut menjadi alasan utama dilakukannya penjadwalan ulang pemeriksaan bagi mantan pejabat Kejagung ini.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa insgesamt ada empat saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keempat saksi tersebut adalah Febrie, Don Ritto (DR), serta dua saksi dengan inisial NH dan TS. Masing-masing saksi memiliki peran penting dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” jelas Anang dalam keterangan resminya pada Kamis, 23 Juli 2026. Pernyataan ini memberikan gambaran jelas mengenai situasi kehadiran para saksi dalam perkara TPPU tersebut.

Meskipun demikian, penyidik memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi Febrie. Oleh sebab itu, Tim Penyidik menetapkan hari Jumat, 24 Juli 2026 sebagai tanggal pemanggilan ulang. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menyelesaikan proses pemeriksaan secara tuntas.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait Sprindik Baru dalam Kasus TPPU yang sedang ditangani oleh Kejagung. Kehadiran Febrie sebagai saksi menjadi bagian penting dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Sebagai eks pejabat tinggi, keterlibatan Febrie dalam perkara ini menambah kompleksitas dan signifikansi kasus yang sedang diselidiki oleh Tim 9 Kejagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *