Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris

60f4675f-b854-4797-9d42-302a124b9e0f-0

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Penghinaan Hotman Paris

Beritasosial.com – Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan oleh pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Hingga saat ini, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di kasus yang cukup menarik perhatian publik ini. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan seluruh bukti dan keterangan yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Ays Prayogie, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Media Independen Online atau MIO. Dalam laporannya, Ays Prayogie menyoroti pernyataan Hotman Paris yang dinilai kurang menghormati profesi jurnalis. Meskipun kemudian Hotman Paris Hutapea telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi, proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 saksi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah mencapai tahap yang cukup signifikan dalam penyelidikan kasus ini.

Proses Pemeriksaan dan Klarifikasi

Sebelum memberikan klarifikasi resmi kepada Hotman Paris sebagai terlapor, tim penyidik masih terus mendalami berbagai aspek kasus. Forum Pemred juga telah menyampaikan permintaan agar Hotman Paris menghormati profesi wartawan sesuai dengan etika jurnalistik yang berlaku. Proses ini mencakup pendalaman informasi dari pelapor, saksi, serta barang bukti yang tersedia di lapangan.

“Jadi ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya, pertama dari PWI, kedua dari MIO. PWI ditangani Direktorat Siber, sementara MIO ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa terdapat dua laporan terpisah yang masuk terkait dugaan penghinaan tersebut. Laporan pertama berasal dari Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, sedangkan laporan kedua datang dari Media Independen Online atau MIO. Kedua instansi ini ditangani oleh unit yang berbeda di kepolisian, namun tetap dalam satu koordinasi yang terpadu.

“Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi, dan barang bukti. Setelah itu akan ke tingkat saksi-saksi, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapan,” sambungnya.

Budi Hermanto menambahkan bahwa dalam proses pelaporan, akan dilakukan pendalaman terkait pelapor, saksi, dan barang bukti. Setelah itu, proses berlanjut ke tingkat saksi-saksi dan ahli, termasuk pemeriksaan mengenai bahasa dan undang-undang ITE. Tahapan selanjutnya adalah memanggil pihak yang diduga dilaporkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dalam kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari Polda Metro Jaya yang akan terus diupdate seiring berjalannya proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *